Keabsahan Talak melalui Telepon dan Hak Melapor Perselingkuhan Tanpa Putusan Cerai Pengadilan
08/04/21Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selama 1.5thn saya tidak di cerai tp lewat hp dia nlpon jatuhkan talak.
baru dua minggu jatuh kn talak lewat hp sudah bawa seorang wanita ternyata selingkuhanya yg sudh lama mereka jalin hubungan..apakh saya berhak melapor meski saya sudak d talak lewat hp tapi tidak bercerai ke pengadilan????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait talak yang diucapkan oleh suami kepada isteri tidak secara otomatis aturan jatuh talak/cerai, secara aturan perundang-undangan talak/cerai harus dilakukan di depan hakim/pengadilan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dan Pasal 123 KHI menjelaskan Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jadi apabila suami mengucapkan talak tetapi belum melalukan gugatan kepada Pengadilan Agama (jika muslim) dan belum ada putusan cerai dari pengadilan maka setatusnya masih sebagai suami isteri dan hukum suami isteri masih mengikat.
Bagaimana dengan suami melakukan perselingkuhan yang telah mentalak isteri secara lisan, apakah isteri dapat melaporkan kepada pihak berwajib?
Seorang isteri yang suami melakukan perselingkuhan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan perzinahan apabila dapat Pasal-Pasal berikut ini:
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alas an itu juga.
Isteri dapat melaporkan perselingkuhan suaminya apabila sudah terjadi perzinahan dengan selingkuhannya, dan pasal ini merupakan pasal delik aduan artinya kasusnya akan diproses oleh pihak yang berwajib apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan kasus hukumnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!