Solusi Hukum Pernikahan Siri dengan Pria Masih Berstatus Suami Orang Terkait Administrasi Kelahiran dan Akta Anak
07/04/21Oleh : Art***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah siri dengan pria yang sudah beristri, tapi sudah 3 tahun lebih pisah rumah. Pihak istri sah menolak ditalak dan digugat serta menggugat ke pengadilan, jadi kami tidak bisa mengurus buku nikah. Adakah solusi untuk masalah ini? Sebentar lagi saya akan melahirkan dan bingung untuk urusan administrasi rumah sakit, terutama masalah akte anak. Adakah tindakan yang bisa saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Art*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pada prinsipnya, pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua calon mempelai.Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum Islam.
Bagi yang beragama Islam, agar sah, pernikahan harus memenuhi rukun nikah berikut:
1. Calon suami;
2. Calon istri;
3. Wali nikah;
4. 2 orang saksi; dan
5. Ijab dan kabul.
Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya:
a. Calon istri tidak beragama Islam; atau
b. Calon suami tidak beragama Islam.
Jadi, agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah. Syarat ini juga berlaku bagi pasangan nikah siri. Sebab, nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI tentang nikah siri.
Nikah siri tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tidak sah. Selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (pegawai pencatat nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan:
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.
Selanjutnya akta kelahiran anak pasangan nikah siri sudah diatur dalam Pemendagi NO.9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019. Apabila kedua orang tuanya belum menikah secara agama maka pada akta kelahirannya akan ada frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan berasal dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat.
Syarat pemohonan akta kelahiran ;
KTP kedua orangtua
Kartu keluarga
Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
Pengurusannya pun bisa dilakukan secara online dan offline di dukcapil setempat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!