Ketentuan Justice Collaborator, Remisi, dan Perhitungan Masa Bebas bagi Narapidana Kasus Narkotika dengan Vonis 7 Tahun
07/04/21
Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya salah satu wbp di rutan klas II B Dumai, dengan kasus narkotika dan di vonis 7tahun subsider 1bulan oleh majelis hakim pada tahun 2016, dan saat ini dalam kesulitan untuk pengurusan JC (justice colobration), dan ketika saya diskusikan dengan petugas rutan bagian registrasi tentang solusi untuk mendapatkan remisi, beliau berkata kalo tidak ada JC tidak bisa mendapatkan remisi, namun ada cara lain yaitu dengan melampirkan surat pengantar JC, maka bisa mendapatkan remisi 1/3. Yang ingin saya tanyakan ialah 1. Apakah tidak ada koordinasi antara pihak rutan/lapas dengan pihak terkait dalam pengusulan JC untuk won? 2. Apa yang di maksud dengan "hanya mendapatkan potongan 1/3"?
3. Bagaimana cara menghitung remisi untuk wbp? 4. Berapa lama lagi saya baru bisa bebas (saya menjalani hukuman 5tahun 1bulan)? 5. Apa ada cara lain agar saya bisa lekas segera bebas, dan apa kebebasan saya ini sama dengan PB?.
Terimakasih atas jawaban dan penjelasan yang akan d8i berikan nantinya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ade. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai JC (Justice Collabolator), remisi, dan Pembebasan Bersyarat. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan pengurangan masa tahanan (terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011). Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) disebutkan bahwa Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada UU 13/2006, SEMA 4/2011 dan juga Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 13/2006 serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Peraturan Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi para penegak hukum dalam melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang pemberian perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara pidana, dan bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana serius dan terorganisir melalui upaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang bersedia menjadi Pelapor, Saksi Pelapor dan/atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam perkara tindak pidana, menciptakan rasa aman baik dari tekanan fisik maupun psikis dan pemberian penghargaan bagi warga masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya atau akan terjadinya suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir untuk melaporkan atau memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku, yaitu:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir,
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Pengajuan permohonan JC diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012), narapidana bisa mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) diberikan setelah adanya persetujuan dari aparat penegak hukum sesuai dengan tahap penanganannya (penyidik, penuntut umum atau hakim). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapatkan rekomenasi atau tidak.
Dalam Pemenkumham 3/2018 narapidana narkotika dan prekursor narkotika dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. Adapun penjelasan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat, sebagai berikut:
1. Remisi
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri dari remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Pelaksanaan pemberian remisi umum, pada tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, pada tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 bulan, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun.
Remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Besaran remisi khusus pada tahun pertama adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya.
Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan jika narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
1) berbuat jasa kepada negara;
2) melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
3) melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Besarnya remisi tambahan adalah:
a. 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
b. 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagai pemuka atau koordinator kegiatan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan diatas, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau sering disebut dengan justice collaaborator. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
2. Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Pembebasan Bersyarat pada Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018), Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu : (Pasal 100 Pemenkumham 3/2018)
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Untuk menghitung perolehan pembebasan bersyarat, harus dihitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:
Perhitungan menjalani ½ masa pidana = ½ x masa pidana -remisi, dan
Perhitungan menjalani 2/3 masa pidana = 2/3 x masa pidana - remisi.
Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan, apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Sehingga untuk memperoleh pembebasan bersyarat, wbp telah menjalani 1/2 masa pidana dengan hitungan: 1/2 x masa pidana – remisi.
Perihal masa penangkapan dan/atau penahanan pada saat penyidikan dapat menjadi faktor pengurang terhadap perhitungan masa tahanan saudara. Dalam Pasal 148 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) disebutkan :
1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan.
2) Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap.
3) Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
4) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani.
5) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi tersebut, menjawab pertanyaan saudara, bahwa Koordinasi antar pihak rutan/lapas dengan pihak terkait/ penegak hukum lainnya dilakukan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI. Berdasarkan informasi diatas juga disampaikan bahwa narapidana bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat telah memenuhi syarat berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan beberapa syarat yang telah disebutkan diatas. Untuk kasus narkotika, pengajuan JC saudara dapat dilakukan setelah mempunyai rekomendasi dari BNN karena jika tidak ada maka tidak bisa mendapatkan remisi. Setelah semua syarat terpenuhi, dokumen persyaratan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat dapat diserahkan kepada Kepala Lapas setempat.
Untuk potongan masa pidana hanya mendapatkan potongan 1/3, menurut kami yang dimaksud adalah remisi tambahan sebanyak 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagai pemuka atau koordinator kegiatan. Untuk penghitungan remisi pada narapidana, pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, pada tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 bulan, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun.
Selain remisi, saudara juga dapat memperoleh pembebasan bersyarat, dihitung dari masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:
Perhitungan menjalani ½ masa pidana = ½ x masa pidana -remisi, dan
Perhitungan menjalani 2/3 masa pidana = 2/3 x masa pidana - remisi.
Perihal waktu pembebasan saudara, sebaiknya saudara segera mendatangi bagian registrasi pada Lapas/Rutan tempat saudara ditahan, karena hal pembebasan saudara akan dihitung mulai dari proses penyidikan saudara yang tercatat pada bagian registrasi Lapas/Rutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!