Sengketa Gugatan Waris atas Tanah Bersertifikat yang Telah Dijual dan Dibagi kepada Ahli Waris
07/04/21
Oleh : Alf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nenek saya yang sudah meninggal mempunyai sertifikat tanah sawah atas nama nenek saya. Tahun 2020 keluarga ayah saya beserta saudara kandung ayah saya menjual tanah tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan dibagi sesuai ahli waris. Namun tahun ini keluarga saya digugat oleh pihak dari keluarga kakak nenek saya. Mereka menginginkan pembagian harta dan bersikukuh bahwa tanah tersebut bukan milik nenek saya. Namun keluarga saya punya sertifikat tanahnya namun tetap digugat. Penggugat meminta kepala desa untuk meluruskan dan membagi kembali. Apakah keluarga saya bisa menggugat kembali ?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Alfi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perebutan hak waris atasn tanah milik nenek oleh keluarga kakaknya nenek. Kami berasumsi anda beragama Islam, sehingga kami menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Perlu kami sampaikan bahwa definisi ahli waris dan pembagiannya menurut Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI yang menjadi ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Sedangkan saudara laki-laki atau perempuan sekandung dari almarhum nenek anda terhalang mendapat waris karena masih ada anaknya yaitu orangtua anda (ayah) anda dan saudara kandungnya.
Terkait dengan tanah yang disengketakan merupakan tanah sawah yang sudah bersertifikat atas nama nenek anda dapat kamij elaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Fungsi utama sertifikat adalah sebagi alat bukti yang kuat. Dengan demikian siapapun dapat membuktikan hak atas tanahnya bila telah jelas nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak atas tanah. Selanjutnya di dalam Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Apabila suatu waktu terdapat gugatan atau tuntutan hukum di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya tersebut, maka semua keterangan yang terdapat dalam sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya.
Dengan demikian, jika anda telah memegang sertifikat tanah milik atas nama nenek anda dan anda dapat membuktikan bahwa ayah anda dan saudara kandungnya memang ahli waris dari nenek anda maka sesungguhnya bukti kepemilikan (sertifikat) itu sudah kuat dan tidak dapat diganggu gugat.Saran kami, terkait kasus yang anda hadapi, sebaiknya tidak perlu menggugat balik, tapi anda harus memperkuat bukti-bukti bahwa nenek anda adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dan kakak nenek anda bukan sebagai ahli warisnya karena terhalang oleh ahli waris yang lain yaitu masih ada anak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 174 KHI.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!