Langkah Hukum Menegaskan Batas Sertifikat dan Penyelesaian Klaim Tetangga untuk Pembangunan Jalan di Atas Tanah SHM serta Perkiraan Biayanya
07/04/21
Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin membangun jalan/gang/lorong di atas tanah saya(SHM),tetapi tetangga saya tidak mengijinkan karena tanah itu diklaim miliknya,saya sudah melapor ke perangkat desa bahwa saya ingin tau batas patok tanah saya sesuai di sertifikat,tetapi perangkat desa tidak bisa segera menyeleseikan masalah ini alias bertele2,langkah apa yang harus saya lakukan agar saya cepat bisa membangun jalan diatas tanah saya?dan jika dibawa ke ranah hukum dengan bukti sertifikat yang saya miliki berapa biaya yang harus dikeluarkan?karena saya tergolong kalangan menengah bawah.Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. kristiawan, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan
dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).
Kasus pertanahan dibedakan menjadi:
a. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan
hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
b. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok,
golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan
atau sudah berdampak luas.
c. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya
melalui lembaga peradilan.
Kemudian sengketa dan konflik tanah itu digolongkan ke dalam 3 klasifikasi:
a. Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang
kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan
keamanan;
b. Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya
cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan
administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
c. Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis
administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke
pengadu atau pemohon.
Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda dapat
dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.
Pengaduan Kasus Pertanahan
Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket
penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui
media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan
Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
a. Identitas pengadu perorangan, meliputi fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa
dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
c. Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
d. Uraian singkat kronologi kasus.
Jika persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap, selanjutnya dituangkan dalam resume
pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus.
Apabila termasuk kasus pertanahan, akan dientri dalam sistem informasi penanganan
kasus.
Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Penanganan sengketa dan konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan:
a. Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan
dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat:
1. judul;
2. pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak
pengadu, letak, luas dan status objek kasus);
3. riwayat kasus;
4. data atau dokumen yang tersedia;
5. klasifikasi kasus; dan
6. hal lain yang dianggap penting.
b. Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang
bertujuan untuk:
1. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan
dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
2. merumuskan rencana penanganan;
3. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
4. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan;
5. menyusun rencana kerja penelitian; dan
6. menentukan target dan waktu penyelesaian.
Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk:
1. menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan
kewenangan instansi lain;
2. menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan
untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus
3. menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau
4. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
c. Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan
menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang
suatu kasus.
Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan
tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi
lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian
hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak
lanjut penyelesaian.
d. Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang
menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing
pihak.
Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan
dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil
keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat
dilakukan:
1. pengkajian kembali;
2. penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian;
3. pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan
rekomendasi penyelesaian kasus;
4. rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau
5. mediasi.
e. Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,
Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam
rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.
Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau
rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk
sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
f. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat
cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan
penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala
Kantor Pertanahan.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:
1. Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:
pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada
pada Menteri;
Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian
kasus ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan
Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian
kasus ada pada Kepala Kantor Pertanahan.
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor
Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan
keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau
Kantor Pertanahan.
3. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar
akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi
penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri
4. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke:
Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor
Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan
kewenangan Menteri.
Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan
akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan
Kantor Wilayah.
5. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan
jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi
pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.
g. Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak
lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN,
kantor pertanahan sesuai kewenangannya.
Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat
dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas.
Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian
Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria:
a. Kriteria satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah
sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti;
2. Perdamaian; atau
3. Surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
b. Kriteria dua (K2), berupa:
1. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi
belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena ada syarat yang
harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari kementerian kepada Kantor Wilayah
atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada
Kantor Pertanahan atau usulan penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada
Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
c. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui
mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta
perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak
tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi
gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!