Upaya Hukum Perubahan Putusan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian karena Ibu Pernah di Luar Negeri dan Dugaan Kekerasan oleh Ayah
07/04/21
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya anak di luar nikah di tahun 2008. akte anak dibuat menjadi anak ibu dan ayah. status anak pertama. kemudian kami menikah di tahun 2011 dan punya anak kedua., ayah yang sama. status pun menjadi anak pertama. saya mencoba mengganti status di akte kelahiran anak tapi tidak bisa.
kemudian kami pisah rumah di tahun 2016 karena saya mau bekerja di luar neger. Alasan saya bekerja di luar negeri karena suami saya tidak bertanggung jawab penuh akan kebutuhan rumah tangga, KDRT kepada saya dan anak saya yang pertama terutama, selingkuh dan mabuk2an. Saya merasa saya harus melakukan sesuatu untuk masa depan anak-anak saya. Mohon diketahui bahwa kami tinggal bersama keluarga suami sejak menikah tahun 2011.
Seiring berjalannya waktu suami saya mengajukan cerai di Pengadilan Agama setempat dan kami resmi bercerai di tahun 2019.
Hak Asuh jatuh kepada mantan suami, alasan hakim karena saya tidak berada di Indonesia.
Padahal kalau bicara masalah tanggung jawab, mantan suami saya sering tidak di rumah, sehingga pengasuhan anak-anak dilakukan oleh nenek dan kakeknya (Ibu & Ayah mantan suami) dan beliau tidak berkomunikasi baik dengan anak-anak saya.
Tanggung jawab secara finansial pun kurang.
Sampai ada kejadian di tahun 2020, dia melakukan kekerasan lagi kepada anak pertama kami hanya karena anak kami masih ingin di rumah neneknya (ibu saya).
Bukti Visum masih ada di RSUD setermpat.
Pertanyaan saya, apakah saya bisa mengajukan tinjauan kembali untuk Hak Asuh anak-anak saya? Mereka sekarang berumur 13 tahun dan 9 tahun.
Saya sekarang sudah kembali ke Indonesia, sejak tahun 2019.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Maria kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pengambilalihan hak asuh anak dari ayahnya. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 KHI yang menyatakan:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 156 KHI menyebutkan akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Dengan demikian seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa anda ingin mengambil alih hak asuh anak anda yang jatuh pada ayahnya pada saat sidang perceraian yang terjadi pada tahun 2019. Oleh karena itu putusan itu sudah lewat waktu dari banding atau kasasi (saat anda menyampaikan konsultasi ini di tahun 2021), maka upaya yang dapat anda lakukan adalah melaporkan perbuatan tindakan kekerasan mantan suami anda terhadap anak anda yang berada dibawah kuasanya kepada pihak kepolisian setempat dengan dasar pelanggaran terhadap UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disertai fakta/bukti bahwa mantan suami anda telah melakukan kekerasan terhadap anak yang berada dalam kuasanya. Dengan kata lain si ayah sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Jika terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan berlanjut ke proses penuntutan hingga ke pengadilan. Sebelum memutus tentunya hakim akan mempertimbangkan kembali hak asuh anak anda yang ada pada mantan suami anda. Kemungkinan ini dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun:
Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Dengan demikian, orangtua yang mendapat hak asuh anak dapat dicabut haknya apabila pihak yang memelihara melalaikan kewajibannya terhadap anak tersebut, dan melakukan perbuatan buruk seperti mabuk, judi, menjadi pecandu narkoba, bahkan menganiaya. Jadi sangat dimungkinkan jika anda mampu membuktikan terjadinya kekerasan yang dilakukan mantan suami anda kepada anak yang berada di bawah asuhannya (kuasa asuh), anda selaku ibu kandungnya dapat mengajukan permohonan pencabutan hak asuh anak dari suami anda ke Pengadilan Agama. Pencabutan hak asuh tersebut tidak menghilangkan kewajibannya untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. .
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!