Kewajiban Suami atas Utang Kredit Bisnis Istri yang Dilakukan Tanpa Keterlibatan Suami dan Istri Menghilang
07/04/21
Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam. Ijin konsultasi. Adik ipar saya (istri) melakukan transaksi bisnis arisan furniture dengan sistem kredit ke mebel. Singkat cerita pembayaran kredit ke mebel macet dan pihak mebel menagih ke adik saya (suami) dikarenakan adik ipar saya kabur dan menghilang tanpa sepengetahuan adik saya. Sampai saat ini adik saya pun susah untuk menemukan istri nya. Bisnis arisan furniture ini murni bisnis adik ipar saya. Adik saya tidak ikut terlibat dalam bisnis tersebut dikarenakan adik saya ada pekerjaan tetap lain nya. Hanya sekedar mengetahui dan dianggap bisnis sampingan istri nya. Apakah adik saya sebagai suami nya wajib melunasi hutang kredit furniture yg ditagih mebel? Karna jujur keluarga saya juga terkena imbas nya dikarenakan keluarga saya ikut ditagih juga. Sampai saat ini adik ipar saya masih menghilang dan tidak ada itikad baik nya. Mohon pencerahan nya. Saya awam dalam hal hukum. Terimakasih sebelum nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dani kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Adik ipar saudara berbisnis arisan furniture dengan sistem kredit ke mebel
2. Arisan kredit mebel adik saudara macet, sehingga pihak mebel menagih ke adik saudara (suami)
3. Bisnis mebel adik saudara tidak ikut terlibat tapi adik saudara mengetahui bisnis istrinya tersebut.
4. Adik ipar saudara kabur, dan suaminya tidak mengetahui keberadaan istrinya, (adik ipar saudara tidak ada itikat baik.
Pertanyaan
- Apakah adik saudara sebagai suami nya wajib melunasi hutang kredit furniture yang ditagih mebel ?
Perlu kami sampaikan bahwa pinjam meminjam merupakan Perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit. Untuk Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Sedangkan pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang nya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”.
Dengan demikian antara pihak mebel dengan adik ipar saudara telah sepakat dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian karena unsur-unsur kredit itu antara lain :
1. Kesepakatan Pihak-pihak yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit (kreditur) dan si penerima kredit (debitur). Hal mana kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menyetujui hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut
2. Jangka waktu, bahwa dalam pemberian kredit telah disepakati tentang kapan seorang debitur harus mengembalikan pinjamannya, dapat berbentuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
3. Resiko. Adanya tenggang waktu pengembalian yang telah di tentukan akan menimbulkan suatu resiko,hal ini harus di sadari bahwa masa depan tidak dapat di pastikan,oleh karena itu pihak mebel selaku pemberi pinjaman sudah harus memperhitungkan resiko yang akan di hadapi,seperti resiko kredit,resiko infestasi,likuiditas,operasional,penyelewengan serta resiko fiducia.
Terkait kasus yang Saudara sampaikan, perjanjian antara pihak mebel dengan adik ipar saudara merupakan perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dimana kedua pihak telah sepakat dan setuju atas hak dan kewajibannya dalam perjanjian tersebut.
Sekarang kami akan membahas tentang apakah suami harus membayar hutang istri. Mengacu pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai utang dalam perkawinan menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama). Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika suami yang membuat utang, benda pribadi isteri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.
Adapun upaya yang dapat dilakukan adik ipar saudara dapat melakukan penyelesaian secara baik-baik dan penuh itikad baik melalui negosiasi dengan pihak mebel yaitu dengan cara penjadwalan ulang (rescheduling) atau penataan ulang (restructuring), ataupun persyaratan ulang (reconditioning). Selain itu terkait permasalahan dengan keluarga sauadar agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan berupaya mencari tahu keberadaan adik ipar saudara agar suaminya dan atau keluarganya bisa membantu adik ipar saudara membayar utang tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Referensi:
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa. 2005.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!