Lama Masa Menjalani Pidana Penjara 5 Tahun dengan Subsider 3 Bulan
07/04/21Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
berapa lama kah harus menjalani hukuman pidana 5 tahun subsider 3 bulan....?
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hendy, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Menurut Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP
No.32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan
pemasyarakatan. Menurut PP No. 99 Tahun 2012 secara eksplisit hanya diatur untuk
narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun. Remisi sendiri merupakan hak
narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 di Undang-Undang No. 12 Tahun 1995
tentang pemasyarakatan yang isinya sebagai berikut “Narapidana merupakan terpidana
yang menjalani pidana. Narapidana (terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di lembaga permasyarakatan) berhak :
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. menyampaikan keluhan;
6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak
dilarang;
7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. mendapatkan cuti menjelang bebas;
13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Remisi juga merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam
Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah
narapidana dan anak pidana. Syarat Pemberian Remisi bahwa pemberian remisi
diberikan kepada Narapidana yang berkelakukan baik Persyaratan berkelakuan baik
ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan
(“Lapas”) dengan predikat baik juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)
bulan. Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
yang ditetapkan dengan keputusan Menteri. Bagi narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang
berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada
syarat tambahan, yaitu:
14. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
15. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
16. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara
Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme.
Pihak yang memberikan remisi untuk narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ini adalah Menteri setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dan ditetapkan
dengan keputusan menteri.
Pertimbangan tertulis disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait
dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan
pertimbangan dari Menteri. Pemberian remisi pada narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika yang
disebutkan di atas hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Itu artinya ketentuan pemberian remisi pada
narapidana narkotika yang diatur dalam PP 99 tahun 2012 secara eksplisit hanya untuk
narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kemudian pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana
yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya, diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan
tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 43A : (1)
Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan :
1. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
2. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
3. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang
wajib dijalani;
4. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan
dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
5. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Indonesia,
6. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme.
7. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap
Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
8. Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terkait masa hukuman pidana narkoba 5 tahun 3 bulan sub 3 bulan apakah dapat
mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi setelah mendapatkan surat justice
collaborator dapat dijelaskan sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus dilihat vonis atau hukuman yang
dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan
kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan atau penambahan
hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Vonis 5 tahun 3
bulan subsider 3 bulan yang anda dapatkan berarti masa hukuman 5 tahun penjara dan
akan ditambah 3 bulan jika anda tidak membayar denda.
Berdasarkan hal ini jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5 tahun
3 bulan dan berdasarkan pasal 43A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, anda
dapat/berhak mengajukan pembebasan bersyarat, namun jika anda tidak membayar denda
maka hukuman anda menjadi 5 tahun subsider 3 bulan menjadi tidak berhak mendapatkan
pembebasan bersyarat. Untuk surat justice collaborator yang anda dapatkan secara tertulis
sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat namun syarat lain
harus dipenuhi adalah telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
3. Peraturan Pemerintah no.99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32
Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!