Lama Masa Menjalani Pidana Penjara 5 Tahun dengan Subsider 3 Bulan

07/04/21

Oleh : hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
berapa lama kah harus menjalani hukuman pidana 5 tahun subsider 3 bulan....?

Terima kasih atas pertanyaan saudara hen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hendy, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Menurut Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Menurut PP No. 99 Tahun 2012 secara eksplisit hanya diatur untuk narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun. Remisi sendiri merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 di Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang isinya sebagai berikut “Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana. Narapidana (terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan) berhak : 1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; 3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; 4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; 5. menyampaikan keluhan; 6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; 7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; 8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; 9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); 10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; 11. mendapatkan pembebasan bersyarat; 12. mendapatkan cuti menjelang bebas; 13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi juga merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana. Syarat Pemberian Remisi bahwa pemberian remisi diberikan kepada Narapidana yang berkelakukan baik Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) yang ditetapkan dengan keputusan Menteri. Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: 14. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; 15. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; 16. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Pihak yang memberikan remisi untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ini adalah Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dan ditetapkan dengan keputusan menteri. Pertimbangan tertulis disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. Pemberian remisi pada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika yang disebutkan di atas hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Itu artinya ketentuan pemberian remisi pada narapidana narkotika yang diatur dalam PP 99 tahun 2012 secara eksplisit hanya untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Kemudian pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya, diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 43A : (1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan : 1. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; 2. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 3. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; 4. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 5. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, 6. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. 7. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 8. Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait masa hukuman pidana narkoba 5 tahun 3 bulan sub 3 bulan apakah dapat mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi setelah mendapatkan surat justice collaborator dapat dijelaskan sebagai berikut : Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan atau penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Vonis 5 tahun 3 bulan subsider 3 bulan yang anda dapatkan berarti masa hukuman 5 tahun penjara dan akan ditambah 3 bulan jika anda tidak membayar denda. Berdasarkan hal ini jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5 tahun 3 bulan dan berdasarkan pasal 43A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, anda dapat/berhak mengajukan pembebasan bersyarat, namun jika anda tidak membayar denda maka hukuman anda menjadi 5 tahun subsider 3 bulan menjadi tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Untuk surat justice collaborator yang anda dapatkan secara tertulis sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat namun syarat lain harus dipenuhi adalah telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan 3. Peraturan Pemerintah no.99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 Tahun 1999 4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!