Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Tanpa Buku Nikah oleh Salah Satu Pihak

07/04/21

Oleh : Nce***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa pihak dari pria maupun wanita mengambil akte cerai dari pengadilan agama yg sudah selesai tanpa buku nikah karena yg mengurus perceraian hanya dari sebelah pihak saja ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nce kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara/I Nce sampaikan. Mengenai apakah bisa pihak dari pria maupun wanita mengambil akte cerai dari Pengadilan Agama yang sudah selesai tanpa buku nikah karena yang mengurus perceraian hanya dari sebelah pihak saja. “Tidak Bisa”. Perceraian dapat dilakukan jika terdapat cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Mengenai buku nikah, jika Anda beragama non-Islam, maka yang dimiliki oleh pasangan suami istri adalah akta perkawinan. Perceraian untuk yang beragama non-Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk yang beragama Islam yang akan melakukan perceraian di Pengadilan Agama, jika yang akan mengajukan perceraian adalah istri Anda, maka dinamakan cerai gugat. Oleh karena itu, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 3. Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!