Tanggung Jawab Hukum Bank atas Kelalaian Salah Transfer Gaji ke Rekening Pihak Lain yang Mengakibatkan Kerugian Nasabah
07/04/21Oleh : Lal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pihak bank bisa dituntut atas kelalaian berupa salah transfer gaji ke rekening orang lain sehingga menimbulkan kerugian nasabah telat menerima gaji.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Lalu
Sudirman sampaikan. Meski jarang terjadi, kesalahan transfer dari Bank bisa saja terjadi ke
nasabah. Berkaitan dengan hal itu, nasabah perlu mengetahui aspek perlindungan hukum
yang ada pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 tentang ketentuan
pidana dalam UU tersebut, kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung
diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu. "Hukum
memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik.
Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan
dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut
telah melakukan 'pengecekan' atau 'pemeriksaan' atas transfer dana yang masuk," ujarnya
dalam keterangan tertulis. Ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana
Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat karena pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana
hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah pertama, kesalahan dalam bentuk
kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan
dengan adanya niat jahat. "Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai
dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus,
pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan
kealpaan sekaligus."
Jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check
kepada pihak Bank terkait dana yang masuk; maka hal tersebut tidak memenuhi unsur
pindana "dengan sengaja menguasai dan mengakui." "Maka tidak dapat dipidana
menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau
bagian inti delik (delicts bestandelen)," pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika
pihak Bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa Penerima
mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau
keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur di dalam
Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!