Tanggung Jawab Hukum Bank atas Kelalaian Salah Transfer Gaji ke Rekening Pihak Lain yang Mengakibatkan Kerugian Nasabah

07/04/21

Oleh : Lal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pihak bank bisa dituntut atas kelalaian berupa salah transfer gaji ke rekening orang lain sehingga menimbulkan kerugian nasabah telat menerima gaji.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Lalu Sudirman sampaikan. Meski jarang terjadi, kesalahan transfer dari Bank bisa saja terjadi ke nasabah. Berkaitan dengan hal itu, nasabah perlu mengetahui aspek perlindungan hukum yang ada pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 tentang ketentuan pidana dalam UU tersebut, kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu. "Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan 'pengecekan' atau 'pemeriksaan' atas transfer dana yang masuk," ujarnya dalam keterangan tertulis. Ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat karena pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar." Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. "Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus." Jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk; maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pindana "dengan sengaja menguasai dan mengakui." "Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak Bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!