Pembagian Warisan Rumah atas Nama Ayah dan Anak dari Perkawinan Sebelumnya Saat Ayah Wafat dan Ibu Tiri Tidak Memiliki Keturunan
07/04/21
Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya menikah lagi setelah ibu saya meninggal dunia. Dan anak dari ayah saya hanya saya saja. Lalu ayah saya meninggal dan tanpa keturunan dengan ibu tiri saya. Jadi saya ada rumah yang dibeli dan direnovasi jauh sebelum menikah dengan ibu tiri saya. Sertifikat tanah atas nama ayah dan saya. Jika rumah tersebut dijual. Apakah ibu tiri saya mendapat bagian atau sepenuhnya hak saya? Karena nama saya tertera di sertifikat tersebut dan rumah tersebut dibeli dan dibangun jauh sebelum menikah dengan ibu tiri saya. Saya beragama islam. Jadi bagaimana solusi atas pembagian hak waris, jika rumah ini dijual?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Arista, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris. Pewarisan akan terjadi jika rukun-rukun kewarisan
terpenuhi, yaitu:
1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta
peninggalan.
2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Harta penginggalan akan menjadi
harta waris yang kemudian dapat dibagikan kepada ahli waris dengan cara harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Menurut hubungan darah:
a. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek.
b. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari
nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan
perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau
duda.
Bagian-bagian Ahli Waris adalah sebagai berikut :
a. Anak perempuan:
1. Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia
mendapat separuh bagian.
2. Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian.
3. Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan
adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
b. Anak laki-laki:
1. Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat
seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup
terlama.
2. Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1
bagian.
3. Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak
meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda
mendapat seperempat bagian harta waris.
4. Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak
meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda
mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
5. Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak
meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian
dari harta waris.
6. Ibu:
1. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam
bagian dari harta waris.
2. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia
mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
3. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda apabila bersama-sama dengan ayah.
Bagian Harta Waris adalah :
1. Janda (istri pewaris dan ibu tiri Anda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris
2. anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh
bagian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!