Langkah Hukum bagi Terlapor Pasal 284 KUHP dengan Bukti Voice Note dan Chat serta Permintaan Uang Damai oleh Pelapor

07/04/21

Oleh : ARI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Siang. Saya hendak bertanya : Langkah Hukum apa saja yang dapat dilakukan guna membantu seseorang/klien dimana yang bersangkutan sebagai terlapor dari kasus Perselingkuhan ( Pasal 284 KUHP)? dan bukti yang dipergunakan saat melaporkan Klien hanya sekedar rekaman voice note (Pesan Suara), Chat ( Whatshapp ), dan jika hendak berdamai pihak pelapor meminta uang sebesar 25 juta.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ARI****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Aries Yusviga Marchal sampaikan. Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina. Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut (vide pasal 284 ayat 2 KUHP). Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri (vide pasal 74 ayat 1 KUHP). Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum dimulai (vide pasal 284 ayat 4 KUHP). Hal ini berbeda dengan delik aduan lainnya yang mana hanya boleh dicabut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian (pasal 75 KUHP). Khusus kasus perselingkuhan/perzinahan, akan diproses oleh pihak kepolisian jika ada bukti yang cukup bahwa telah terjadi perselingkuhan tersebut dan saat itu juga harus disertai dengan adanya gugatan perceraian dari pihak suami atau isteri yang dirugikan tersebut (vide pasal 284 ayat 5 KUHP). Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi. Kasus perzinahan pasal 284 KUHP juga merupakan delik aduan absolut yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan tersebut, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut. Bahwa selain KUHP, terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan mengenai berdamai pihak pelapor meminta uang sebesar 25 juta, klien bisa melaporkan/membuat pelaporan ke kepolisian dan didampingi pengacara. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Undang-Undang Nomor N0. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!