Hak Istri yang Ditalak atas Nafkah Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah Jika Tinggal di Rumah Orang Tua Selama Proses Perceraian
07/04/21Oleh : Tia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang istri yg sudah di talak suami. Selama proses pendaftaran dam menunggu undangan sodang, suami datang dan mengusir saya dengan uvapan
"Kamu sudah saya talak, harusnya kamu cukup tau diri untuk pulang ke rumah orangtuamu, karena saya dan orang tua saya luntang lantung tak ada tempat tinggal"
Pertanyaan nya, jika saya pulang ke rumah orang tua saya, apakah nanti hal2 saya sebagai istri seperti Nafkah Mut'ah dan Nafkah 'Iddah tetap bisa saya dapatkan nanti ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait Talak. Talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Persoalan ini memiliki landasan hukum negara yang sah. Talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989 menyebutkan, “seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak”. Sedangkan bagi istri yang hendak bercerai, dapat mengajukan gugatan perceraian. Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989 menyebutkan, “gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.” Perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupa: Nafkah Anak, Nafkah Terutang. Nafkah Iddah.
NAFKAH ANAK. Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri. Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Atau bisa lebih daripada itu, tergantung dokumen- dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami yang diajukan oleh istri Istri saat proses pengadilan berlanjut.
NAFKAH TERUTANG. Nafkah terutang merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian atauapun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di pengadilan.
NAFKAH IDDAH. Nafkah iddah adalah suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak dalam artian bahwa pihak suamilah yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim. Besarnya nafkah iddah berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami.
Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!