Kewenangan Advokat Mengirim Surat Undangan Klarifikasi dan Kewajiban Penerima untuk Hadir serta Dasar Hukumnya

07/04/21

Oleh : Don***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam hormat Saya mau menayakan perihal Surat undangan klarifikasi yang di keluarkan oleh pengacara keluarga terhadap orang yang disanagkakan menipu.. Apalah memang Salam hukum pengacara atau advokat berhak mengeluarkan Surat undangan tersebut,dimana isi suratpun tertulis kata2 yg d persepsikan menuduh.. Bukan prasangka.. Dan apalah kita wajib hadir.. Dasar hukum nya apa.. Terima kasih atas waktunya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Don*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait Undangan Klarifikasi. Surat Undangan Klarifikasi merupakan panggilan untuk memenuhi tempat yang mengundang dalam rangka untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami artinya jika anda diundang secara resmi dalam suatu penanganan sebuah kasus dan anda adalah sebagai saksi. Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dalam Konsiderans Menimbang angka 26 menjelaskan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; angka menjelaskan 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu; Dalam KUHAP Pasal 116 ayat (1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan; ayat (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya; ayat (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; ayat (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan: 1. Meninggal dunia; atau 2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau 3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau 4. Bilamana ada kepentingan negara. Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuah persidangan. Klien Yth. Bahwa Kepolisian RI sebagai salah satu institusi negara dalam penegakan hukum mempinyai wewenang untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan . Polri yang merupakan penyidik dapat melakukan salah satu fungsi wewenang yaitu melakukan pemanggilan saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian). Polri merupakan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP. “Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan”. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP disebutkan, bahwa Penyidik adalah : a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang (Pasal 7 ayat (1) KUHAP): a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan,penahanan, pengeledahan, dan penytaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!