Kewenangan Advokat Mengirim Surat Undangan Klarifikasi dan Kewajiban Penerima untuk Hadir serta Dasar Hukumnya
07/04/21Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam hormat
Saya mau menayakan perihal Surat undangan klarifikasi yang di keluarkan oleh pengacara keluarga terhadap orang yang disanagkakan menipu.. Apalah memang Salam hukum pengacara atau advokat berhak mengeluarkan Surat undangan tersebut,dimana isi suratpun tertulis kata2 yg d persepsikan menuduh.. Bukan prasangka.. Dan apalah kita wajib hadir.. Dasar hukum nya apa.. Terima kasih atas waktunya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara
sampaikan kepada kami, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara,
terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait Undangan Klarifikasi. Surat
Undangan Klarifikasi merupakan panggilan untuk memenuhi tempat yang
mengundang dalam rangka untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan
mudah dipahami artinya jika anda diundang secara resmi dalam suatu
penanganan sebuah kasus dan anda adalah sebagai saksi. Dijelaskan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 2 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak
pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana dalam Konsiderans Menimbang angka 26 menjelaskan Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; angka menjelaskan 27.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya itu; Dalam KUHAP Pasal 116 ayat (1) Saksi diperiksa dengan
tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak
akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan; ayat (2) Saksi diperiksa
secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya; ayat (3) Dalam
pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi
yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat
dalam berita acara; ayat (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal 162 ayat (1)
KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap
penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan:
1. Meninggal dunia; atau 2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau
3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
4. Bilamana ada kepentingan negara. Keempat alasan ini bersifat limitatif,
dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan,
hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang
seharusnya hadir di depan sebuah persidangan.
Klien Yth. Bahwa Kepolisian RI sebagai salah satu institusi negara
dalam penegakan hukum mempinyai wewenang untuk melakukan tindakan
hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan . Polri yang
merupakan penyidik dapat melakukan salah satu fungsi wewenang yaitu
melakukan pemanggilan saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian). Polri merupakan penyidik
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP. “Penyidik adalah
pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan Penyidikan”. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP
disebutkan, bahwa Penyidik adalah : a. Pejabat polisi negara Republik
Indonesia; b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang. Penyidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang (Pasal 7 ayat (1) KUHAP): a. menerima laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama
pada saat ditempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan
penangkapan,penahanan, pengeledahan, dan penytaan; e. melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret
seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi ; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian
penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
RI dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!