Langkah Hukum terhadap Pria yang Menghamili dan Mengancam Menyebarkan Foto atau Video Asusila serta Menghindari Tanggung Jawab

07/04/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika seorang wanita hamil ( Wanita Dewasa), dan pria tidak bertanggung jawab. Si pria pernah mengancam akan mnyebarkan foto dan vidio asusila si wanita Saat ini si pria selalu menghindar dan tidak bertanggung jawab ? Apa tindakan yang perlu di lalukan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Andri sampaikan kepada kami, Klien yang terhormat, sesuai dengan persoalan yang saudara persoalkan, kami mencoba untuk memberikan tanggapan yaitu sebagai berikut : Apabila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan. Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’. Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!