Langkah Hukum terhadap Pria yang Menghamili dan Mengancam Menyebarkan Foto atau Video Asusila serta Menghindari Tanggung Jawab
07/04/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika seorang wanita hamil ( Wanita Dewasa), dan pria tidak bertanggung jawab.
Si pria pernah mengancam akan mnyebarkan foto dan vidio asusila si wanita
Saat ini si pria selalu menghindar dan tidak bertanggung jawab ?
Apa tindakan yang perlu di lalukan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Andri
sampaikan kepada kami, Klien yang terhormat, sesuai dengan persoalan yang
saudara persoalkan, kami mencoba untuk memberikan tanggapan yaitu
sebagai berikut : Apabila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang
ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila
mengacu ke Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah
dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda
lakukan. Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh
dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut
disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak
nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin,
dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit
memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa
menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda
karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta
sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau
bertanggung jawab. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!