Status Perkawinan dan Kemungkinan Menikah Lagi Saat Istri Pergi Tanpa Kabar dan Berniat Menggugat Cerai

07/04/21

Oleh : Fad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya saya ada masalah keluarga istri saya meninggalkan saya sewaktu ekonomi menurun karna saya sering sakit ... dan istri meninggalkan saya tanpa ada pamit sama saya. saya terus mencari dan mencari keberedaan nya tapi tidak ketmu bahkan keluarga nya pun mengatakn tidak tau berjalan waktu 6 bulan tiba tiba dia datang ke saya dan katanya mau menggugat saya. tapi sampai detik ini sudah hampir 1 tahun berjalan tidak ada lagi kabar dari nya bahkan setiap di hub i nomor sudah tidak aktif lagi ... dan tidak ada kabar lagi dan saya pun sudah tidak tau lagi dia di mana nah apakah saya bisa menikah lagi jika saya mau menikah ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, Istri yang meninggalkan suami tanpa pamit menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah Swt sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-thayalisi yang berbunyi hak suami terhadap istrinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian maka dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, jika dia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat akan memarahinya kembali, sekalipun suaminya adalah orang yang alim. Allah sendiri telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami. Suami adalah jalan menuju surga bagi istri, jadi sebesar apapun masalah yang ada hendaknya istri tetap memperhatikan suaminya. Rasul SAW bersabda: “Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul).” (HR Tirmidzi dari Muadz bin Jabal). Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Salah satu alasan mengapa hukum istri meninggalkan suami haram karena istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan. Dan menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), “alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya. Maka jika isteri meninggalkan suaminya sebelum 2 tahun berturut-turut maka belum dapat dijadikan alasan perceraian sehingga sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jikapun ingin tetap mengajukan perceraian maka diatur dalam Pasal tersebut diatas dengan alasan lainnya : 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!