Permohonan Pengakuan Anak di Pengadilan Agama atas Anak yang Lahir di Luar Nikah
26/10/17Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya dapat mengajukan permohonan pengakuan anak kepada Pengadilan Agama terhadap anak saya yang lahir diluar nikah hasil hubungan saya dengan seorang wanita tanpa ada pernikahan? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Abdullah, S.H.
Seorang anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah, maka anak itu berstatus anak luar kawin.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat(1):
”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Untuk pertanyaan, apakah dapat mengajukan permohonan pengakuan anak kepada Pengadilan Agama terhadap anak yang lahir di luar nikah tanpa ada pernikahan? Jawabannya adalah tidak dapat mengajukan permohonan pengakuan kepada Pengadilan Agama, karena anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!