Kelayakan Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana Kasus Pemerasan dengan Unsur Kekerasan

06/04/21

Oleh : Mut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya vonis 2 thn, apabila sy dpt asimilasi 2021 plng d bln juli, yg sy tnykan dpt kah saya asimilasi dng pasal pemerasan dan ada unsur kekerasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Mutiah atas pertanyaannya. Berdasarkan keterangan Klien, dapat diasumsikan bahwa Klien telah divonis 2 (dua) tahun. Klien kemudian mendapatkan asimilasi pada tahun 2021 sekitar bulan Juli. Yang menjadi permasalahan adalah apakah Klien bisa memperoleh asimilasi dengan tindak pidana pemerasan dan kekerasan. Asimilasi adalah salah satu hak setiap narapidana. Ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. Pengertian asimilasi, menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Untuk memperoleh asimilasi, narapiidana tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “ (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.” Khusus narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45 (1) yang menyatakan : “Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.” Menjawab pertanyaan Klien tentang pasal pemerasan dan kekerasan yang menjadi alasan pemidanaan, berdasarkan persyaratan asimilasi yang disebutkan di atas, pasal tersebut tidak mempengaruhi pemberian asimilasi. Asimilasi adalah hak semua narapidana untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Hanya saja untuk tindak pidana ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Klien tidak perlu khawatir tidak memperoleh hak asimilasi karena pasal pemerasan dan kekerasan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan atas masalah hukum Klien untuk memperoleh hak asimilasi dikaitkan dengan tindakan pemerasan dan unsur kekerasan. Semoga bisa bermanfaat menyelesaikan masalah hukum yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti BersyaratUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!