Prosedur Menjual Rumah Warisan dari Kakak Kandung yang Meninggal Dunia Tanpa Menikah
06/04/21Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang bapak/ibu, kakak saya tidak menikah dan meninggalkan warisam rumah, kami selaku adik adik kandung almarhum berkeinginan menjual warisan tersebut, apa langkah yang kami tempuh ? , Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Putu Adi Putra, di Provinsi Bali. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Warisan rumah:
Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris. Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyatakan: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Pasal 831 KUHPerdata:
Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
Anda mengatakan ingin menjual warisan rumah kakak. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah kakak anda sudah meninggal?. Jika belum maka hal itu tidak dapat dilakukan. Kemudian apakah masih ada anggota keluarga lainnya yang berhubungan darah atau wasiat. Menurut KUHPerdata ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Jika dari warisan kakak anda tidak ada ahli waris hasil perkawinan namun harus diperhatikan yang berhubungan darah baik keatas seperti; bapak/ibu; kakek/nenek. Kemudian wasiat dan utang piutang. Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPerdata).
Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris menurut undang-undang (ab intestate), sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris berdasarkan wasiat (testamentair). Ahli Waris ab intestato diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara. Terdapat pembagian empat golongan ahli waris, yaitu:
1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Perlu diketahui bahwa KUH Perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Jadi jika anda ingin menjual rumah warisan kakak tersebut, maka yang harus diperhatikan golongan warisan, adakah ahli waris lainnya yang masih sedarah seperti golongan II seperti ayah/ibu atau saudara lainnya baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Pasal 853 KUHPerdata, berbunyi:
“Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atauperempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala”.
Pasal 854, berbunyi:
“Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian”.
Pasal 855 berbunyi:
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut”.
Pasal 856, berbunyi:
“Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya”.
Bila ahli waris lainnya sudah diberikan haknya sesuai undang-undang dan tidak ada masalah, maka baru kemudian anda dapat mengalihkan harta warisan tersebut melalui alas hak yang sesuai hukum waris, seperti melalui jual beli, hibah atau wasiat. Pasal 917 KUHPerdata, berbunyi: “Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara
mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan”.
Alas hak ini penting sebagai dasar peralihan hak atas rumah dari kakak tersebut. Sebab jika tidak ada alas hak maka ada kemungkinan orang yang mengalihkan dapat terjerat pidana seperti: penyerobotan atau penggelapan warisan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!