Keabsahan Rujuk Talak Satu dalam Masa Iddah Tanpa Pemberitahuan kepada Istri di Hadapan Saksi
06/04/21Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah bercerai di pengadilan agama dgn talak satu tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2 orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi apakah rujuk saya ini sah menurut agama tanpa memberi tahu istri dalam hal ini saya yg mengugat istri di pengadilan mohon jawabannya pak ustad
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Ridwanafi, di ACEH. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Perkawinan:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Jika seseorang beraga Islam hal itu
ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat
kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Suami isteri memikul kewjiban yang luhur
untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang
menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Mengacu Pasal 7 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), berbunyi: Perkawinan hanya dapat dibuktikan
dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Bercerai Talak Satu:
Pasal 115 KHI, berbunyi: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Putusnya perkawinan selain cerai
mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan
Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan
taklik talak (Pasal 8 KHI). Apabila bukti sebagaimana dimaksud tidak ditemukan
karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan
Agama (Pasal 9).
Dari perjalanan perkawinan, Anda pernah bercerai talak satu di pengadilan
agama tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2
orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah
dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu
istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi.
Dari penjelasan tersebut, walaupun anda telah memberitahu kepada 2 orang
saksi yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa anda telah rujuk lagi namun hal itu
hanya untuk memenuhi tuntutan hukum adat. Namun ada baiknya anda
memberitahukan ke istri dan bersama-sama ke pengadilan. Karena tanpa
sepengetahun istri bisa dinyatakan tidak sah. Mengacu Pasal 10 KHI, berbunyi:
“Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh
dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah”.
Menurut Pasal 163 KHI mengenai rujuk:
(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali
talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;
b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan
atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas
kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah
disaksikan dua orang saksi (Pasal 164). Rujuk yang dilakukan tanpa
sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan
Pengadilan Agama (Pasal 165 KHI). Rujuk harus dapat dibuktikan dengan
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepada
instansi yang mengeluarkannya semula (Pasal 166) KHI).
Tata Cara Rujuk Pasal 167 KHI:
(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke
Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahi tempat tinggal suami isteridengan membawa penetapan
tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan
(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat
Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
memeriksa dan meyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi
syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan
dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan
dirujuk itu adalah isterinya.
(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang
bersangkutan besrta saksisaksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu
Pegawai Pencatat Nikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan
kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Dari penjelasan tersebut, jadi jika anda ingin rujuk maka anda harus
memberitahukan dan menyertakan istri.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!