Prosedur dan Persyaratan Pengurusan Justice Collaborator (JC) untuk Suami serta Biaya yang Diperlukan
05/04/21Oleh : Jal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang jalur pengurusan JC mohon maaf sebelumnya saya orang awan yg tidak mengerti jalur hukum,ini saya mau mengurus JC untuk suami saya tapi saya belum tau persyaratannya dan semua ada biayanya ? mohon untuk bimbingan agar saya mendapatkan jalan keluarnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jal******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Jalur Pengurusan Justic dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Berikut akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian/definisi dari Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang. Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Denny Indrayana saat menajdi Wakil Menteri Hukum dan HAM mengemukakan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Munculnya eksistensi JC didasari oleh beberapa ketentuan meliputi:
• Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan”
• Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “ sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan”
• Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(1) Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya
(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
• Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang ‘keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa’. Dalam hal ini, keadaan meringankan meliputi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik/sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.
Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC. Syarat tersebut adalah: Tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya. Pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum. Pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak. Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status JC terdapat dalam dua rujukan. Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Sedangkan hal lain yang menjadi syarat seorang saksi pelaku dalam SEMA adalah "mengakui kejahatan yang dilakukannya" Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai jalan keluar untuk mendapatkan JC Bahwa Anda mengatakan sudah melakukan pengajuan JC baik ke Penyidik Kepolisian maupun Jaksa dan selalu ditolak. Bahwa JC merupakan kewenangan dari Penyidik dan Jaksa. Berikut kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan pengaturan JC, yaitu: Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana ( Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan juga Undang –Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban serta Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01 -55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Untuk terpidana yang mengatur permohonan JC diatur pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat untuk pelaksanaan rem isi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Jika melihat apa yang telah Anda uraikan maka Adik Anda sudah mendapatkan keputusan inkracht oleh hakim (terpidana) sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 bagi narapidana tindak pidana khusus syaratnya adalah:
(a). berkelakuan baik; dan
(b). telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(c). bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya. atau sering disebut dengan justice collaaborator. Dan Nrapidana mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapatkan rekomenasi atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, coba Anda lihat lagi pengajuan JC yang telah Anda lakukan apakah ada rekomendasi dari BNN atau tidak karena jika tidak ada maka tidak bisa mendapatkan remisi., demikian semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011;
3. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pem bebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat untuk pelaksanaan rem isi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!