Penentuan Hak Asuh Anak Setelah Ayah Meninggal antara Ibu Kandung dan Ibu Tiri

05/04/21

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada pasangan suami (si A) dan istri (si B) mempunyai seorang anak. Ketika anak tersebut berumur 1 tahun sang istri secara tiba-tiba menjadi TKW tanpa berdiskusi dengan suami dan anaknya pun ditinggalkan bersama suami. Setelah si anak berumur 5 thn suamipun menikah dan si anak dibesarkan oleh ibu kandungnya hingga sekarang. Namun saat ini si ayah anak tsb meninggal dunia pada saat usia si anak 14thn, setelah ayahnya meninggal ibu kandungnya ingin meminta hak asuh anak tsb namun si anak kekeuh ingin bersama ibu sambungnya walaupun ayah kandungnya (suami ibu sambung) telaheninggal. Ibu sambungnya pun berharap si anak masih bisa tinggal bersamanya. Pada kasus itu apakah bisa hak asuh ada pada ibu sambungnya? Dan apakah boleh ibu kandungnya memaksa sang anak untuk tinggal bersamanya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Salah satu permasalahan dalam rumah tangga yaitu mengenai anak ketika orang tuanya berpisah. Anda tidak menyampaikan apakah pernikahan kedua dengan wanita lain tersebut sudah melalui proses pernikahan atau belum, untuk fokus pada permasalahannya kami mengasumsikan bahwa pernikahannya dengan isteri kedua telah melalui proses perceraian di Pengadilan Agama dengan isteri pertama yang pergi menjadi TKW. Setelah perceraian dari orang tuanya salah satu yang menjadi permasalahan yaitu hak asuh anak akan jatuh pada ayahnya atau ibunya. Pengaturan hak asuh anak terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12(dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Pada permasalahan ini anak telah berusia 14 (empat belas) tahun artinya telah berusia di atas 12 (dua belas) tahun dan secara aturan dipersilahkan untuk memilih akan ikut ibunya atau ayahnya, atau anak bisa memilih ikut siapa dimana dalam hal ini ayahnya telah meninggal dunia dan sekarang tinggal bersama ibu sambungnya/ibu tirinya. Apakah ibu kandungnya boleh memaksa ikut dengannya. Dalam hal ini tentu ibu kandungnya secara aturan tidak bisa memaksa harus ikut dengan ibu kandungnya karena anak telah berusia di atas 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya kami membayangkan kecintaan ibu kepada anaknya sehingga ibunya mengharapkan sekali agar hak asuh pada ibunya akan tetapi anak kandungnya tidak bersedia untuk diasuh oleh ibu kandungnya. Kami menyarankan agar dilakukan mediasi antara anak dan ibu kandungnya agar mendapatkan solusi terbaik, ibu kandungnya bisa menyampaikan alasan- alasannya kenapa anaknya harus ikut ibunya. Begitu juga alasan-alasan anaknya mengapa tidak bersedia diasuh oleh ibunya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!