Status Penahanan Sertifikat Rumah oleh Ibu Tiri, Keabsahan Wasiat Lisan, dan Pembagian Waris atas Rumah Orang Tua yang Dilunasi Anak Kandung

05/04/21

Oleh : Wiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Bapak/ibu Saya adalah anak kedua dari 3 bersaudara yang semuanya perempuan. Orangtua saya memiliki 1 buah rumah bertingkat namun kondisi lantai atas belum 100 persen selesai baru 50 persen saja. Lalu ibu saya meninggal. Jelang 1000 hari bapak saya menikah lagi dengan janda anak 1 laki2. Lalu dan hasil pernikahan bapak saya dan Janda itu menghasilkan 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan. Kondisi rumah orangtua saya dalam masa kredit di sebuah bank. Dan kini telah lunas, pelunasan dilakukan oleh kakak kandung saya menggunakan dana pribadi. Namun ketika telah lunas dan kakak saya ingin mengambil sertifikat rumah tersebut ternyata tidak bisa karena ibu tiri saya datang ke bank tersebut dan menulis surat kepada pihak bank agar sertifikat jangan diserahkan kepada kakak saya karena kondisi rumah dalam keadaan sengketa. Kami bertiga bingung dengan surat tersebut setahu kami rumah tersebut dalam kondisi biasa saja tidak dalam sengketa. Dan akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa ibu tiri tidak mau kalau rumah itu jatuh ke tangan kami. Tapi sebelumnya saya informasikan bahwa ketika bapak masih hidup, ibu tiri itu membangun rumah lantai atas hingga rapi dan bisa ditempati. Dan menurut ibu tiri bahwa untuk pembangunan lantai atas bapak meminjam uang darinya sebesar 30 juta. Dan beberapa waktu lalu Bu tiri pernah meminta kepada kakak saya agar kami mengikhlaskan rumah tersebut untuk dia, namun kami tolak, dan selanjutnya ibu tiri juga pernah membuat pernyataan yang menurut kami palsu dan mengada, beliau mengatakan bahwa dulu sebelum bapak meninggal katanya pernah bilang bahwa rumah itu diwariskan atas untuk anak2 dari pernikahan ibu tiri saya saja, dan kami tidak ada hak lagi. Dan kami menolak pernyataan tersebut karena ketika bapak telah meninggal ibu tiri baru tidak menginformasikan hal tersebut, baru memberi info ketika kami berniat menjual rumah itu untuk dibagikan secara rata berdasarkan hukum waris. Dan karena masalah itu akhirnya kami menangguhkan penjualan rumah. Rencananya saat ini rumah akan kami jual, yang saya mau tanyakan adalah : 1. Bagaimana status surat yang ditulis ibu tiri saya kepada pihak bank itu, apakah sah atau tidak? 2. Apakah pernyataan ibu tiri tentang wasiat secara lisan itu sah, sementara kami sendiri anak2nya tidak ada yang mendengar? 3. Bagaimana perhitungan pembagian warisan tersebut jika rumah telah terjual? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, Wassalamu'alaikum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pada prinsipnya bahwa surat yang dibawa oleh pihak ibu tiri untuk menyampaiakan keberatan atas pengambilan sertipikat di bang, tentu bank akan merespon apa yang disampaikan, keterkitan sah tidaknya surat itu hanya pengadilan yang bisa memastikan, yang jelas ibu tiri itu membawa surat yang dianggap bank jelas ada hubungan dengan suaminya, baik itu surat nikah ataupun kartu keluarga serta ktp yang menjadi bahan pertimbangan bank. Terkait pernyataan ibu tiri tentang wasiat secara lisan itu sah atau tidak. Mari kita uraikan sebagai berikut Jika kita mengacu pada hukum islam, terdapat pengaturan yang jelas tentang wasiat secara lisan. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa jika wasiat dilakukan secara lisan maka hal tersebut harus di hadapan dua orang saksi. Lain lagi dalam KUHPerdata, hukum perdata tidak mengatur secara jelas tentang wasiat secara lisan. Namun mengingat pasal 931 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwa surat wasiat boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri maka dapat dipahami pada dasarnya wasiat dapat dilakukan dengan cara lisan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Jadi, pewarisan secara lisan adalah hal yang sah dan tidak melawan hukum. Jika da yang menggugat, selama kita bisa membuktikan dan ada saksi yang mengguatkan klaim, dipersilahkan. Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain.Mulai Dari Pewarisan akan terjadi jika rukun-rukun kewarisan terpenuhi, yaitu: Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Harta penginggalan akan menjadi harta waris yang kemudian dapat dibagikan kepada ahli waris dengan cara harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Demikian yang bisa kami sampaiakan semoga bermanfaat DASAR HUKUM Kompilasi Hukum Islam pasal 195 ayat (1) DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!