Hak Pemilik Apartemen Menuntut Selisih Harga Penjualan yang Tidak Diungkap oleh Perantara dan Broker Property

05/04/21

Oleh : Cla***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakak saya menitipkan apartementnya untuk dijual oleh salah satu saudara jauh kami. Lalu oleh sepupu kami tersebut apartement tersebut ditawarkan pada teman-temannya, kebetulan sepupu jauh kami itu punya banyak kenalan broker property. Dan oleh broker property tersebut ditawarkan ke salah satu kliennya. Harga awal yang disepakati untuk dijual adalah 300jt. Sedangkan setelah bernegosiasi sepupu kami itu menyampaikan agar jumlah bersih yang diterima oleh kakak saya bersih di angka 275jt dan akhirnya kakak saya menyetujui harganya deal di 275jt dengan alasan pembelinya minta agar nilai transaksi setelah dikenakan biaya2 peralihan dan lain2 tidak lebih dari 300jt Setelah proses transaksi jual beli selesai, ternyata kami baru mengetahui kalau apartement tersebut dijual di harga 300jt dan pembelinya yang menanggung semua biaya2 peralihan yang ada. Apakah kami berhak untuk meminta selisih transaksu yang sebesar 25jt itu pada sepupu kami, karena dari uang yang kami terima itu kami masih harus mengeluarkan biaya komisi broker sebesar 3% dari 300jt tapi kami hanya menerima 275jt

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cla**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan saudari Klaudia mari kita ketahui bahwa di dalam hukum perdata materiil, terdapat 5 alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Undang-undang Hukum perdata dan HIR pasal 164 Alat-alat bukti tersebut terdiri dari: 1. Bukti tulisan, 2. Bukti dengan saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, dan 5. Sumpah. Saya juga perlu mengingatkan kepada saudari Klaudia adanya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian ada 4: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata). Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Dalam hal ini, saya akan mengambil contoh perjanjian utang-piutang secara lisan. Menjawab pertanyaan Klaudia, bahwa sepupu saudara secara lesan sudah bicara dengan kakak saudara dan sepakat dari harga Rp.300 jt menjadi Rp.275 jt, yang artinya seara pembicaraan sepakat namun setelah ketemu denga pembeli di jual Rp.300 Jt yang tadinya Rp.25 juta untuk mengurus surat-surat. Dari uraian di atas memang sepupu membohongi dengan dalil untuk pengurusan surat sebesar Rp25 jt Namun jika awal kakak mematok harga tanah Rp. 300 jt bersih, meskipun sepupu menyampaikan dalil untuk surat2 itu Rp.25 jt, dan ternyata kakak menerima Rp.275 jt, jelas itu pengelapan. Namaun jika kakak saudara merasa dirugikan, sesuai ketentuan diatas tidak ada unsur pidana yang menjerat sepupu saudara. Demikian yang bisa kamin sampaikan semoga bermanfaat untuk kita Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Het Herziene Indonesisch Reglement Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!