Pelaporan Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Part Time dengan Modus Permintaan Biaya Pelatihan dan Pengumpulan Data Diri

05/04/21

Oleh : Moc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada hari senin tanggal 5 April 2021, di daerah PGTC, Jl. Raya BEkasi KM.21 Blok A28. saya melamar Part Time yang di Publish di situs Jobles dengan tempat Kartika Hotel and restaurant, ternyata saya diarahkan google maps ke sebuah RUKO berspanduk A28, ketika masuk disambut 4 security tampang preman, kemudian dibagian resepsionis saya menulis buku tamu yang berisi data diri hingga nomor KTP. kemudian ketika masuk Interview saya dijelaskan mengenai benefit pekerjaan saya seperti gaji, tunjangan dan semacamnya. lalu saya disuruh mengisi kontrak dan menandatangani nya kemudian dimintai uang 800K dengan alasan pelatihan, saya membayar 75k karena itu yang ada di dompet. Karena sudah merasa aneh saya mencari nama hotel tersebut dan tidak ada sama sekali. setelah itu saya merekam pertemuan saya dengan pimpinan tempat disitu hingga banyak hal janggal terjadi. pertanyaan saya, bagaimana cara melaporkan kasus ini ke Polisi, teman saya sudah kena 1.35JT, dan saya mempunyai bukti no.Rek, Video yang memperlihatkan wajah, Foto tempat dengan security, dan voice note dengan GM disana. apakah dapat melaporkan hal ini ke polisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moc***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Moch.Kemal Dwi Setyo dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Untuk melihat apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang/lembaga/perusahaan yang menyediakan lowongan kerja namun dianggap informasi lowongan tersebut menhyesatkan/membohongi publik dikatakan sebagai melakukan tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Jika kita Mengacu kepada pasal tersebut, maka apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan. Untuk Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan secara umum, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Tindak pidana penipuan ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik khususnya media sosial seperti jejaring sosial, website/situs tidak jelas yang sedang marak di masyarakat.. MEMBUAT LAPORAN KASUS PENIPUAN 1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sini, kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti-bukti telah terjadinya penipuan 2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada Anda. 4. Membawa bukti yang kuat Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang telah Anda buat sebelumnya. Berbagai bentuk buktipun bisa Anda sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang Anda dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat bukti yang kuat. 5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang Anda berikan menjadi semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. 6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik. Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang Anda berikan telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, Anda juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang Anda alami mengenai perkembangan proses lanjutannya. 7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 atau Lapor Secara Online kesimpulan Hambatan yang dihadapi antara lain kesulitan mendeteksi kejahatan komputer, barang bukti mudah dihilangkan/dimusnahkan, serta wilayah hukum yang berbeda antara korban dan pelaku. Disarankan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan lowongan kerja melalui facebook harus lebih terstruktur agar setiap proses yang dilakukan  tidak menyalahi prosedur serta lebih gencar melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial facebook. Guna menghindari penipuan, calon pelamar kerja sebaiknya berhati-hati sebelum mengajukan lamaran pekerjaan atau minimal mengecek dahulu keberadaan kantor resmi perusahaan tersebut serta legalitas dari perusahaan tersebut (trackrecord). sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa saran untuk pelamar kerja agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. tidak terlalu Merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang tidak diminta (informasi tidak jelas) dari orang/perusahaan/website yang tidak dikenal/kurang terpercaya 2. jangan memberikan informasi pribadi dan data keuangan kepada siapapun yang tidak dikenal 3. tidak Mengirimkan/memberikan uang kepada perusahaan pengerah tenaga kerja 4. stop untuk Melanjutkan komunikasi dengan pihak perusahaan apabila anda yakin hal itu sebagai upaya penipuan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!