Pelaporan Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Part Time dengan Modus Permintaan Biaya Pelatihan dan Pengumpulan Data Diri
05/04/21
Oleh : Moc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada hari senin tanggal 5 April 2021, di daerah PGTC, Jl. Raya BEkasi KM.21 Blok A28. saya melamar Part Time yang di Publish di situs Jobles dengan tempat Kartika Hotel and restaurant, ternyata saya diarahkan google maps ke sebuah RUKO berspanduk A28, ketika masuk disambut 4 security tampang preman, kemudian dibagian resepsionis saya menulis buku tamu yang berisi data diri hingga nomor KTP. kemudian ketika masuk Interview saya dijelaskan mengenai benefit pekerjaan saya seperti gaji, tunjangan dan semacamnya. lalu saya disuruh mengisi kontrak dan menandatangani nya kemudian dimintai uang 800K dengan alasan pelatihan, saya membayar 75k karena itu yang ada di dompet. Karena sudah merasa aneh saya mencari nama hotel tersebut dan tidak ada sama sekali. setelah itu saya merekam pertemuan saya dengan pimpinan tempat disitu hingga banyak hal janggal terjadi. pertanyaan saya, bagaimana cara melaporkan kasus ini ke Polisi, teman saya sudah kena 1.35JT, dan saya mempunyai bukti no.Rek, Video yang memperlihatkan wajah, Foto tempat dengan security, dan voice note dengan GM disana. apakah dapat melaporkan hal ini ke polisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moc***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
Moch.Kemal Dwi Setyo dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda.
Untuk melihat apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
orang/lembaga/perusahaan yang menyediakan lowongan kerja namun dianggap
informasi lowongan tersebut menhyesatkan/membohongi publik dikatakan sebagai
melakukan tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal
378 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”
Jika kita Mengacu kepada pasal tersebut, maka apabila ada pihak yang
menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur-
unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama
palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan
menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya
(mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja
menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu
tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.
Untuk Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan secara umum,
sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita
bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap
orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Tindak pidana penipuan ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik
khususnya media sosial seperti jejaring sosial, website/situs tidak jelas yang sedang
marak di masyarakat..
MEMBUAT LAPORAN KASUS PENIPUAN
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, kamu bisa langsung datang ke
kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sini, kamu perlu menyiapkan
sejumlah berkas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti-bukti telah
terjadinya penipuan
2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas
pokok di bidang pelayanan kepolisian. Usai menerima laporan atau pengaduan,
maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi
serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk
menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus
yang terjadi pada Anda.
4. Membawa bukti yang kuat
Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda
perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti
yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang
telah Anda buat sebelumnya. Berbagai bentuk buktipun bisa Anda sertakan dalam
laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang Anda dapatkan.
Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat bukti yang kuat.
5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi
sangat membantu dalam membuat laporan yang Anda berikan menjadi semakin
kuat dan wajib untuk segera diproses.
6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari
penyelidik atau penyidik.
Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang Anda berikan telah
masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, Anda
juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang Anda alami
mengenai perkembangan proses lanjutannya.
7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 atau Lapor Secara Online
kesimpulan
Hambatan yang dihadapi antara lain kesulitan mendeteksi kejahatan komputer,
barang bukti mudah dihilangkan/dimusnahkan, serta wilayah hukum yang berbeda
antara korban dan pelaku. Disarankan pihak kepolisian dalam menangani tindak
pidana penipuan lowongan kerja melalui facebook harus lebih terstruktur agar setiap
proses yang dilakukan tidak menyalahi prosedur serta lebih gencar melakukan
penyuluhan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial
facebook.
Guna menghindari penipuan, calon pelamar kerja sebaiknya berhati-hati sebelum
mengajukan lamaran pekerjaan atau minimal mengecek dahulu keberadaan kantor
resmi perusahaan tersebut serta legalitas dari perusahaan tersebut (trackrecord).
sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa saran untuk pelamar kerja
agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. tidak terlalu Merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang tidak diminta (informasi
tidak jelas) dari orang/perusahaan/website yang tidak dikenal/kurang terpercaya
2. jangan memberikan informasi pribadi dan data keuangan kepada siapapun yang
tidak dikenal
3. tidak Mengirimkan/memberikan uang kepada perusahaan pengerah tenaga kerja
4. stop untuk Melanjutkan komunikasi dengan pihak perusahaan apabila anda yakin
hal itu sebagai upaya penipuan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!