Pertanggungjawaban Hukum atas Pengalihan Dana Pensiun yang Diduga Harta Bersama dari Luar Negeri ke Rekening Keluarga di Indonesia sebelum Perceraian Resmi

05/04/21

Oleh : Isn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kepada YTH Bapak/Ibu Saya punya teman WNA menikah dengan WNI tapi dengan pernikahan hukum di luar negeri. Beliau membuat rekening dana pensiun atas nama istrinya. Mereka kemudian berpisah namun belum resmi bercerai dari pengadilan. Selama masa berpisah, mantan istri mentransferkan dana pensiun tersebut jumlahnya 2M ke rekening bapaknya di Indonesia. Sampai sekarang mantan istri tidak mau mengembalikan sebagian uang tersebut dengan alasan uang tersebut untuk membiayai pengobatan bapaknya dan operasional bapaknya. Mohon pencerahanya pasal apakah yang bisa dijerat untuk mantan istri WNI ini dan bapaknya sebagai penadah dana penggelapan ini? Agar dana tersebut bisa dikembalikan ke mantan suami karena dana tersebut bagian dari harta bersama

Terima kasih atas pertanyaan saudara Isn**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ISNAINI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Harta bersama (gono gini) adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika terjadi perceraian, maka terhadap harta bersama (gono gini) tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan ½ (satu perdua ) untuk mantan isteri. Dasar hukum harta bersama (gono gini) di Indonesia, yaitu: Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”   Akibat Hukum Bila Mantan Suami/ Isteri Mengalihkan Harta Bersama (Gono Gini) Tanpa Persetujuan Bersama, Terdapat 2 (dua) akibat hukum yang diperu  diketahui, yaitu : 1. Akibat Hukum Pidana Mantan suami/ isteri yang melakukan kegiatan mengalihkan/ menjual/ menggadaikan (menjaminkan) harta bersama (gono gini) dapat dilaporkan ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pasal 372 KUHP : ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).” Sedangkan bagi yang menerima hasil dari suatu kejahatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana delik penadahan sebagaiamana yag diatur dalam pasal 480 KUHP Pasal 480 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,—. Dihukum : 1e. karena sebagai sekongkol, Barangsiapa yang memberli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 517 – 2e). 2e. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 481 s, 486). Tindakan yang dikatakan sebagai penadah adalah apabila barang tersebut diperoleh dari hasil perilaku jahat, baik itu dalam rangka mendapatkan keuntungan maupun tidak. Pembeli yang sudah mengetahuinya juga bisa mendapatkan hukum pidana. Tindakan sebagaiamana yang dibahas diatas dapat pula dijerat dengan pasal pencucian uang sebagaiaman yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PASAL 1 ANGKA 1: Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n 2. Akibat Hukum Perdata Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap tindakan pengalihan/ penjualan/ menggadaian /penjaminan harta bersama (gono-gini) tersebut ke Pengadilan. Secara perdata; Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh suami jika isteri telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menggunakan uang pensiunan yang berjumlah 2 milyar dengan cara mentrasfer ke rekening bapaknya dengan dalih untuk melakukan biaya pengobatan dan biaya oprasioanal bapaknya. Dan dapat meminta pihak bank untuk membekukan rekening yang dijadikan sarana untuk mentransfer uang tersebut dengan putusan pengadilan c/o putusan perkara harta gino-gini’ Putusan MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 : “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum” Putusan MARI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 : ” Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).” Kesimpulan Upaya hukum suami jika isteri mengalihkan dengan cara mentransfer sebagian harta bersama seperti uang tanpa persetujuan mantan suami adalah dapat dengan menggugat secara perdata ke pengadilan negeri dan/atau melaporkan tindak pidana ke kepolisian. Mantan suami dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap isteri untuk mengembalikan uang dan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365  KUH Perdata. Selain itu, suami juga dapat melaporkan mantan isteri yang telah mengalihkan sebagian harta bersama tanpa persetujuan mantan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 480 KUHP tentang penadahan Namun terkait dengan harta gono-gini yang bersengketa antara manta suami dan istri dalam masalah yang sedang Anda hadapi tersebut berlaku Pasal 367 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.   Mengenai Pasal 367 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) menjelaskan bahwa: Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang- Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum/Sumber:  KUHPidana  UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!