Keabsahan Penguasaan Rumah Warisan oleh Bapak Mertua dan Istri Baru Setelah Pemilik Sertifikat Meninggal dan Belum Balik Nama

05/04/21

Oleh : Ran***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu mertua saya sudah bercerai dan menempati rumah hasil pernikahan dengan bapak mertua saya,lalu mewariskan rumah tersebut kepada suami saya dengan sertifikat a/n ibu mertua. (tidak jelas apakah rumah tersebut hasil bagi harta gono gini atau bukan) Tapi kemudian setelah ibu mertua saya meninggal, bapak mertua saya datang membawa istri barunya memohon untuk tinggal sementara di rumah tersebut karena rumah yang dia miliki sudah dijual. Yang menjadi permasalahan, sikap bapak mertua dan istri barunya yang menguasai rumah dan merasa berhak atas rumah tersebut,sehingga kami dibuat seperti menumpang. (Sampai sekarang terhitung sudah 10 tahun mereka tinggal di rumah ini) Apakah hal tersebut melanggar hukum atau tidak, mengingat dalam akadnya rumah tersebut telah diberikan kepada suami saya meskipun belum balik nama. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas konsultasi hukum yang anda layangkan kepada kami. Berdasarkan penjelasan anda, ibu mertua anda telah meninggal dan saat ini bapak mertua anda menempati rumah yang mereka peroleh saat masih dalam hubungan perkawinan. Dalam Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan. Maka, bila rumah tersebut diperoleh saat masih berlangsungnya perkawinan namun bukan merupakan harta pribadi seperti warisan ataupun hadiah yang diberikan pihak lain untuk ibu mertua atau bapak mertua anda, maka itu disebut sebagai harta bersama atau lebih familiar disebut harta gono gini. Pembagian harta bersama/ harta gono bila terjadi putusnya perkawinan sebagaimana Pasal 38 UU Perkawinan, harus dibagi secara adil menurut hukum masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Bila ibu dan bapak mertua anda beragama Islam, ketentuan tentang pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dituliskan dalam Pasal 97 KHI bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Jadi anda harus memastikan dahulu dengan bapak mertua anda apakah rumah tersebut memang diperoleh saat berlangsungnya perkawinan dan merupakan harta bersama. Bapak mertua tidak bisa menguasai sepenuhnya harta bersama tersebut. Apabila rumah tersebut benar merupakan harta bersama ibu dan bapak mertua anda, maka perlu dilakukan pembagian dahulu antara milik ibu mertua dan bapak mertua. Kemudian bagian yang dimiliki ibu mertua anda itulah yang menjadi bagian suami anda karena sudah diberikan kepada suami anda. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!