Langkah Hukum atas Penipuan Penjualan Merchandise melalui Twitter dengan Banyak Korban dan Rekening Atas Nama Pihak Lain

05/04/21

Oleh : Eli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya sekaligus berkonsultasi mengenai penipuan yang menimpa saya dan sekitar 300+ orang lainnya melalui twitter dengan kronologi sebagai berikut: 1. pada 18/08/2020 saya melakukan transaksi untuk membeli merchandise kpop senilai Rp 475.000,- dengan mentransfer ke rekening bank milik A dan dijanjikan barang akan datang pada awal september 2. pada awal september tidak ada kabar sehingga saya mencari dan menghubungi pembeli lain, kemudian saya dimasukkan kedalam groub line yang berisi kurang lebih 300 akun, yang juga merupakan kumpulan korban penipuan tsb 3. hingga akhir 2020 penipu ybs berjanji akan mengembalikan dana para korban, namun hingga april 2021 pelaku tidak mengembalikan dana tersebut. beberapa fakta yang korban temukan: ternyata rekening milik A bukanlah rekening pribadi pelaku melainkan milik temannya yang ketika para korban hubungi tidak tau apa-apa, sehingga korban tidak dapat melakukan pemblokiran berdasarkan hal tersebut, selain itu penipuan dilakukan melalui banyak akun twitter hal ini diketahui dari pembayaran ke beberapa rekening yang sama. para korban juga sudah meminta diselesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah penipu namun tidak disambut baik oleh keluarga dan penipu ybs selalu tidak bisa ditemui. beberpa korban yang sudah cukup umur telah melakukan pelaporan, namun karena banyak yang masih dibawah umur tidak bisa melakukan apa-apa. pertanyaan saya apa yang harus para korban lakukan supaya penipuan cepat diproses mengingat jumlah uang yang tidak sedikit tersebut (kurleb ratusan juta), terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas kepercayaan anda berkonsultasi hukum dengan kami. Setelah membaca permasalahan anda, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan yaitu: a. Jual beli melalui twitter dapat kami kategorikan sebagai jual beli online. Dalam jual beli yang anda alami, pembeli sudah membayar namun barang tidak dikirimkan dan penjualnya menghilang. Tindakan tersebut telah memenuhi unsur penipuan. Aturan mengenai penipuan secara umum telah diatur dalam Pasal 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun” dan Pasal 379 KUHP yang berbunyi: “Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” Bilangan Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) pada pasal tersebut telah disesuaikan melalui Perppu Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penipuan yang anda alami dilakukan secara online menggunakan media elektronik (twitter). Maka pendekatannya adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu: “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu: “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Anda sebagai pembeli juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan- perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: 1. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; 2. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.” Atas pasal-pasal tersebut, Pasal 62 mengatur mengenai tuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya, yaitu: (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). b. Anda mengatakan bahwa pembayaran dikirimkan ke rekening yang bukan merupakan milik penjual melainkan milik temannya. Maka, apabila telah ada sejumlah pembayaran yang dikirimkan ke rekening tersebut, anda bisa meminta pemilik rekening untuk mengembalikan. Kalau tidak mau mengembalikan, artinya pemilik rekening sudah turut serta dalam tindakan penipuan. Mengenai keterlibatan teman penjual dan juga proses pemblokiran, anda serahkan saja kepada pihak kepolisian. Pertama, anda harus melaporkan penipuan online kepada polisi. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank mau memproses kasus penipuan online. Anda (pembeli) sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan. Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli mendatangi bank dimana penjual membuka rekening dengan disertai beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai. Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai. Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekening penjual dan kemudian uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening.  c. Mengenai adanya korban di bawah umur, maka korban tersebut tetap bisa melaporkan tindakan penipuan ke kepolisian didampingi orang tua, wali, atau kuasanya dengan menceritakan kronologis, serta memberikan bukti baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan. Setelah itu melakukan proses seperti pada poin (b). Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!