Tuntutan Ganti Rugi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Setelah Kesepakatan Damai dan Implikasi Hukumnya

19/10/17

Oleh : eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang pak/ibu ahli hukum yang terhormat , saya mau tanya , kemarin tepatnya pukul 20.30 wib di jalan ahmad yani kota malang saya mengalami kejadian lakalantas , sepeda motor yang saya tumpangi beserta istri dan anak saya di tabrak oleh pengendara sepeda motor lain dari belakang , mengakibatkan pengendara lain jatuh dengan sendirinya di lokasi kejadian , meskipun saat kejadian posisi saya sudah rating kanan dan saya sudah mengambil jalur belok tetapi tetap saja saya sebagai yang tersalah karena polisi yang berjaga waktu itu menganggap saya memotong jalur , padahal di jalur tersebut tidak ada marka jalan atau jtand putus- putus penentu jalur kendaraan ,. sya pun berinisiatif meminta damai meskipun didalam hati saya saya merasa benar ,korban sudah saya tawari untuk di rawat dirumah sakit , meskipun saya liha dengan mata kepala saya sendiri beserta istri dan polisi waktu itu korban hanya mengalami luka lecet (memar kecil di bagian kaki , itu pun tidak parah karena kecepatan saaat tabrakan pelan dan korban memakai celana panjang,)dan tidak ada sedikitpun kerusakan pada kendaraan bermotor yang ditumpanginya ,., istri saya pun memberikan uang damai senilai 50.000 rupiah karena memang korban menolak untuk di larikan kerumah sakit karena luka yang dialami hanya memar tampa ada pendarahan sama sekali hanya lebab di kaki ,., saya pun juga tdak pernah berjanji untuk megobati korban karena luka yang dialami hanya sedikit dan korban merasa tidak perlu di bawa kerumah sakit,.saat itu juga ada polisi yang menyaksikan penolakan korban dan kami pun sepakat berdamai dan bersalaman ,tetapi di kemudian hari tepatnya 3 hari kemudian korban meminta pertanggung jawaban saya dan meminta ganti rugi yang tidak masuk akal , yaitu senilai rp 200.000 rupiah untuk luka lebab kecil di kakinya , yang saya ingin tanyakan : 1)apakah itu termasuk dalam pemerasan? 2)apakah saya berwajib memberikan sejumlah uang yang di minta korban sebagai biaya pengobatannya , meskipun saya sendiri tidak melihat metode pengobatannya. 3)apakah saya perlu membuat surat perjanjian meskipun tidak ada kerusakan barang yang dimiliki korban dan hanya mengalami luka ringan saja , 4) apakah saya terancam oleh hukum pidana apabila saya tidak menyanggupi permintaan korban ? terima kasih banyak saya ucapkan , saya harap bisa mendapat jawaban secepatnya jika bapak/ibu berkenan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara eri********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H. Berdasarkan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa : (1) Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) (2) Karena kelalaian mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Berdasarkan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas anda sudah berupaya untuk berdamai dengan korban dan menawarkan untuk berobat ke RS tapi korban menolak karena merasa lukanya tidak parah dan itu sudah disaksikan oleh Polisi yang sedang bertugas di sekitar tempat kejadian. Tapi selang 3 hari si korban karena merasa ada yang tidak beres dengan lukanya, maka korban meminta pertanggunjwaban saudara untuk memberi ganti rugi sebesar Rp. 200.000. Untuk menjawab pertanyaan anda : 1. Apakah ini termasuk pemerasan ? Ya, sebagai bentuk rasa kemanusiaan sebenarnya semua dapat dimusyawarahkan dengan korban, namun apabila hal tersebut dilakukan dengan memaksa maka itu dapat dikategorikan dengan pemerasan. Unsur pemerasan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal468 ayat (1) KUHP dapat dihukum dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. 2. Anda tidak wajib memberikan sejumlah uang yang diminta, namun apabila ingin membantu, bisa diberikan sesuai kemampuan anda dan ini tidak wajib. 3. Sebenarnya tidak perlu membuat surat perjanjian, karena pada waktu kejadian sudah ada upaya damai dan disepakati bersama. 4. Anda tidak perlu memenuhi permintaan korban, apabila korban memaksa maka anda bisa melaporkan ke polisi. Disamping itu ada satu pelanggaran yang telah anda lakukan oleh Polisi anda dianggap bersalah karena memotong jalur atau marka jalan. Dalam Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa melanggar lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun disini anda tidak jelaskan apakah anda ditilang atau tidak oleh polisi tersebut. Demikian jawaban dari kami.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!