Tuntutan Ganti Rugi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Setelah Kesepakatan Damai dan Implikasi Hukumnya
19/10/17Oleh : eri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang pak/ibu ahli hukum yang terhormat , saya mau tanya , kemarin tepatnya pukul 20.30 wib di jalan ahmad yani kota malang saya mengalami kejadian lakalantas , sepeda motor yang saya tumpangi beserta istri dan anak saya di tabrak oleh pengendara sepeda motor lain dari belakang , mengakibatkan pengendara lain jatuh dengan sendirinya di lokasi kejadian , meskipun saat kejadian posisi saya sudah rating kanan dan saya sudah mengambil jalur belok tetapi tetap saja saya sebagai yang tersalah karena polisi yang berjaga waktu itu menganggap saya memotong jalur , padahal di jalur tersebut tidak ada marka jalan atau jtand putus- putus penentu jalur kendaraan ,. sya pun berinisiatif meminta damai meskipun didalam hati saya saya merasa benar ,korban sudah saya tawari untuk di rawat dirumah sakit , meskipun saya liha dengan mata kepala saya sendiri beserta istri dan polisi waktu itu korban hanya mengalami luka lecet (memar kecil di bagian kaki , itu pun tidak parah karena kecepatan saaat tabrakan pelan dan korban memakai celana panjang,)dan tidak ada sedikitpun kerusakan pada kendaraan bermotor yang ditumpanginya ,., istri saya pun memberikan uang damai senilai 50.000 rupiah karena memang korban menolak untuk di larikan kerumah sakit karena luka yang dialami hanya memar tampa ada pendarahan sama sekali hanya lebab di kaki ,., saya pun juga tdak pernah berjanji untuk megobati korban karena luka yang dialami hanya sedikit dan korban merasa tidak perlu di bawa kerumah sakit,.saat itu juga ada polisi yang menyaksikan penolakan korban dan kami pun sepakat berdamai dan bersalaman ,tetapi di kemudian hari tepatnya 3 hari kemudian korban meminta pertanggung jawaban saya dan meminta ganti rugi yang tidak masuk akal , yaitu senilai rp 200.000 rupiah untuk luka lebab kecil di kakinya ,
yang saya ingin tanyakan :
1)apakah itu termasuk dalam pemerasan? 2)apakah saya berwajib memberikan sejumlah uang yang di minta korban sebagai biaya pengobatannya , meskipun saya sendiri tidak melihat metode pengobatannya.
3)apakah saya perlu membuat surat perjanjian meskipun tidak ada kerusakan barang yang dimiliki korban dan hanya mengalami luka ringan saja ,
4) apakah saya terancam oleh hukum pidana apabila saya tidak menyanggupi permintaan korban ?
terima kasih banyak saya ucapkan , saya harap bisa mendapat jawaban secepatnya jika bapak/ibu berkenan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara eri********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan