Ancaman dan Lama Hukuman Pidana atas Dugaan Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP terhadap Suami yang Ditahan
05/04/21Oleh : Len***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak maaf saya mau menanyakan berapa lama hukuman bagi suami saya yg ditahan kasus pasal 363 . Awal cerita suami saya dan temanya "M" membantu mendorong 2 anak kecil yg naik motor karna habis bensin. Lalu menyuruh anak itu membeli minuman di supermarket kemudian membawa lari sepeda motornya dan telah menjualnya untuk membeli kebutuhan
Saya mohon sekali jawabannya karena suami saya tulangpunggung keluarga dan saya sbg istri tidak bekerja sedangkan kami punya seorang anak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Len* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Leni dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Berikut akan kami jelaskan terkait Pasal 363 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika Suami bersama teman suami Anda yang bernama “M” terbukti melakukan kejahatan seperti yang dijelaskan pada Pokok Uraian Permasalahan diatas dengan adanya unsur pencurian kendaraan bermotor maka secara hukum sanksi yang dijerat adalah Pasal 363 ayat 1 angka 4 atau 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai proses persidangan serta pembuktian di pengadilan dan ketetapan hakim secara inkracht.., demikian semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. Pasal 363 KUHP.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!