Kewajiban Ahli Waris Membayar Klaim Utang Almarhum Tanpa Bukti Jelas dan Tanpa Harta Warisan Serta Opsi Penolakan Warisan menurut KUHPerdata

05/04/21

Oleh : Cor***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sesudah ayah dari suami meninggal, datanglah seorang wanita (tidak dikenal) yang mengaku memiliki surat perjanjian hutang dengan almarhum mertua lelaki, dengan jumlah yang besar. Surat tersebut kemungkinan di fandatangan di atas materai. Wanita tersebut terus menagih kepada anak2 alm bapak mertua sampai dengan sekarang sesudah bapak mertua meninggal 3 tahun. Pihak keluarga tidak ada yang mengetahui kebenaran dari hutang tersebut, karena alm tidak pernah bercerita. Dan alm meninggal tanpa warisan apa2. Bagaimana status hutang yang tidak jelas tersebut? Dan apakah pihak keluarga harus membuat penolakan warisan sesuai 1045 sesuai KUHPerdata? Mohon bantuannya dan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cor** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8) mengatakan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Jadi jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris. 2. Bahwa mengenai anak yang melepaskan hak warisnya, pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”   3. Bahwa dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPerdata). 4. Jika anak-anak Pewaris melepaskan hak warisnya, maka ia tidak menerima warisan si pewaris, baik harta maupun utangnya. Sehingga anak-anak tersebut tidak dapat dibebankan atas utang si pewaris dan tidak dapat dituntut karena melepaskan hak waris adalah hak para ahli waris. 5. Lalu bagaimana dengan utang pewaris? Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing- masing dari warisan itu.” 6. Untuk itu ada yang dinamakan “hak berpikir”. J Satrio (Ibid, hal. 313), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa karena seorang ahli waris demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban si pewaris, maka ada konsekuensi yang tidak adil terhadap seseorang, sebab suatu warisan tidak selalu mempunyai saldo yang positif. Tidak tertutup kemungkinan jumlah utang pewaris melebihi aktiva pewaris. Oleh karena itu ada yang dinamakan “hak berpikir” yang diatur dalam Pasal 1023 KUHPerdata: Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu. 7. Bahwa jika seseorang menerima warisan secara murni, maka ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris. Sedangkan jika ia menerima dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair) maka ia hanya harus menanggung utang pewaris, sebesar jumlah aktiva yang diterimanya. J. Satrio (Ibid, hal. 316) menjelaskan bahwa ada sarjana yang berpendapat bahwa para ahli waris beneficiair adalah debitur untuk seluruh utang-utang warisan, hanya saja tanggung jawabnya terbatas hanya sampai sebesar aktiva harta warisan saja. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Martens (yang dibenarkan oleh Klassen-Eggens) mengakui bahwa mereka (ahli waris beneficiair) adalah debitur warisan, tetapi tidak untuk seluruh utang-utang warisan. 8. Mengenai akibat hak istimewa ini, terdapat dalam Pasal 1032 KUHPerdata yaitu: 1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; 2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu. 9. Sedangkan jika para ahli waris menerima dengan hak istimewa untuk diadakan perhitungan aktiva dan pasiva warisan, para ahli waris beneficiair tersebut hanya perlu membayar utang pewaris sebesar jumlah warisan yang diterimanya. Jadi, para ahli waris beneficiair ini membayar utang pewaris tersebut menggunakan warisan (aktiva) yang diperolehnya dari pewaris dan hanya sebesar itu saja. 10. Jadi secara prinsip hukum perdata Barat, bahwa dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPerdata). 11. Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan kepada klien, untuk menempuh jalur musyawarah secara kekeluargaan untuk memperoleh win-win solusi atas kasus tersebut   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Referensi: J. Satrio .1992. Hukum Waris. Alumni: Bandung Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!