Penentuan Besaran Harta Warisan dan Pembagian Ahli Waris atas Rumah Harta Bersama Setelah Istri Meninggal Tanpa Anak

05/04/21

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
- Semasa hidup kami sepakat bahwa rumah adalah milik berdua, artinya setengah hak suami dan setengah hak istri. - Istri saya meninggal karena sakit dan kami belum dikaruniai keturunan (anak). Data anggota keluarga Istri (Almarhumah) yang masih hidup : - Ibu kandung = 1 orang - Saudara kandung laki-laki = 1 orang - Saudara kandung perempuan = 2 orang. Pihak keluarga Almarhimah mengklaim bahwa haknya adalah 1/2 dari harga rumah total, artinya seluruh harta warisan almarhumah menjadi bagian/hak keluarga.. Pertanyaannya : 1. Berapa jumlah harta warisan Istri (Almarhumah yg akan dibagikan)...? 2. Berapa jumlah pembagian masing-masing ahli waris.. Untuk lebih kami pahami, bisa diasumsi nilai rumah senilai Rp. 100.000.000.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Rohman kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pembagian waris istri yang meninggal dan tidak meninggalkan anak. Kami berasumsi anda beragama Islam sehingga tunduk pada ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya dapat kami sampaikan terkait ketentuan harta bersama ini dapat merujuk pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.Terutama, pada Pasal 96 ayat (1) KHI dikatakan bahwa:  “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”  Selanjutnya berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Salah satu asas kewarisan Islam adalah asas Ijbari (paksaan) dimana masing-masing ahli waris sudah diatur bagian-bagiannya dan sebagai orang yang beragama Islam harus tunduk pada pembagian yang sudah ditetapkan tersebut dimana mengenai besarnya bagian waris bagi ahli waris diatur di dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182 KHI. Namun sebelumnya perlu juga kami sampaikan definisi ahli waris dan pembagiannya menurut Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI sebagaimana tersebut diatas, yang berhak mendapat waris adalah ibu (orang tua pewaris) dan duda (suaminya). sedangkan saudara laki-laki dan perempuan sekandung dari almarhum istri anda terhalang mendapat waris karena masih ada ibu kandung pewaris. Terkait besaran masing-masing ahli waris sebagaimana kasus yang anda sampaikan, dapat dilihat ketentuan Pasal 178 KHI dan Pasal 179 KHI adalah : Pasal 178 KHI : (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia mendapat sepertiga bagian (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah Pasal 179 KHI : Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Dengan demikian, separuh harta bersama milik pewaris menjadi harta waris setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat dikurangi pembiayaan kewajiban . Harta waris tersebut di bagi sesuai dengan porsi bagian dari masing-masing ahli waris yaitu Ibu kandung pewaris sebesar 1/3 bagian dan duda (suaminya pewaris ) sebesar ½ bagian , karena pewaris tidak meninggalkan anak. Adapun saudara kandung pewaris tidak mendapatkan waris karena terhalang masih ada ibu kandungnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!