Perbedaan Penulisan Nama Ayah pada KK dan Akta Kelahiran sebagai Kendala Pendaftaran Nikah di KUA
05/04/21Oleh : Bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya berencana menikah. Tapi ketika mengurus pendaftaran di kua saat verifikasi data terjadi perbedaan nama ayah di kk dan akte. Di kk tertulis nama ayah jemadi di akte tertulis djemadi. Pihak kua menolak pendaftaran saya. Apakah memang tidak bisa ditolerir?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Budiono kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang perbedaan nama ayah di KK dan Akte. Untuk
kerapihan dokumen kependudukan anda, sebaiknya dilakukan pembetulan
dokumen anda agar rapih dan di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.
Terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan dimana nama ayah anda di
KK dan Akte berbeda sebaiknya dilakukan pembetulan dulu dengan
mengajukan permohonan perubahan nama ke Dinas Dukcapil (Disdukcapil)
setempat. Hal ini dilakukan agar nama ayah anda di Akte sesuai dengan KK,
sehingga nanti dokumen akta nikah anda yang akan diterbitkan yang
didalamnya tercantum nama ayah anda akan sama datanya. Hal ini
sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil,
Pasal 59 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau
UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai
domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil;
dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
Adapun tata caranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Pendudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
Pasal 80 :
(1) Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
Presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil
(2) Pendaftaran perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tata cara :
a. Pemohon mengisi dan emnadatangani formulir pelaporan serta menyerahkan
persyartaan sesuai dengan ketentuan peratturan Presiden mengnei persyartan
dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur
mengenai pencatatan perubahan nama;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir
pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
mengenai persyaratan dan tata cara pendfataran penduduk dan pencatatan
sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan nama;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota/UPT Disdukcapil Kab/Kota
melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kab/kota atau UPT Disdukcapil
Kab/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan
kutipan akta pencatatam si[il; dan
e. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir
disampaikan kepada pemohon.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!