Perbedaan Penulisan Nama Ayah pada KK dan Akta Kelahiran sebagai Kendala Pendaftaran Nikah di KUA

05/04/21

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berencana menikah. Tapi ketika mengurus pendaftaran di kua saat verifikasi data terjadi perbedaan nama ayah di kk dan akte. Di kk tertulis nama ayah jemadi di akte tertulis djemadi. Pihak kua menolak pendaftaran saya. Apakah memang tidak bisa ditolerir?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Budiono kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perbedaan nama ayah di KK dan Akte. Untuk kerapihan dokumen kependudukan anda, sebaiknya dilakukan pembetulan dokumen anda agar rapih dan di kemudian hari tidak menimbulkan masalah. Terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan dimana nama ayah anda di KK dan Akte berbeda sebaiknya dilakukan pembetulan dulu dengan mengajukan permohonan perubahan nama ke Dinas Dukcapil (Disdukcapil) setempat. Hal ini dilakukan agar nama ayah anda di Akte sesuai dengan KK, sehingga nanti dokumen akta nikah anda yang akan diterbitkan yang didalamnya tercantum nama ayah anda akan sama datanya. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Pasal 59 yang berbunyi sebagai berikut : (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. (2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional Adapun tata caranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut : Pasal 80 : (1) Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (2) Pendaftaran perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara : a. Pemohon mengisi dan emnadatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyartaan sesuai dengan ketentuan peratturan Presiden mengnei persyartan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan nama; b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendfataran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan nama; c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota/UPT Disdukcapil Kab/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; d. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kab/kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatam si[il; dan e. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil; - Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!