Tanggung Jawab Hukum atas Utang Usaha Bersama Tanpa Perjanjian Tertulis dan Bunga Pinjaman Tinggi

05/04/21

Oleh : Ibu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki usaha bersama teman2, tanpa perjanjian apapun. lalu usaha itu bangkrut, si pemberi pinjaman (teman2 saya) membebankan kerugian kepada yg memjalankan usaha dengan terus membebankam bunga 10% seminggu. Dan terus memberikan penekanan terhadap saya yang menjalankan usaha. Hingga pada akhirnya.. saya ngak sanggup lagi membayar bunga dan bahkan membayar pokok pinjaman bahkan terkilit banyak hutang karna hal itu. Penekanan terhadap pembayaran bunga benar2 brutal. Lalu si pemberi modal tadi ingin menuntut secara hukum, apakah bisa ? Semua perjanjian kesepakatan tanpa ada hitam di atas putih. Hanya berdasarkan lisan omongan tanpa ada bukti apaun selain bukti tansfer Apakah saya busa Di proses secara hukum karna tidak sanggup lagi membayar pokok pinjaman dan bunga sedangkan sudah sering saya bayar bunga berlipat. hingga saya tidak punya apa2 lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ibu***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Bunyi ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yaitu: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sedangkan, penggelapan dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana yang lebih berat dari Pasal 372 KUHP antara lain: a. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 374 KUHP) b. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun (Pasal 375 KUHP) Syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Merujuk kepada kronologis yang diceritakan maka dapat digugat dengan perdata atas perbuatan ingkar janji/ wanprestasi terutama jika saat jatuh tempo tidak kunjung mengembalikan uang modal 100%. bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Selanjutnya penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!