Estimasi Waktu Terbitnya SK Pembebasan Bersyarat dari Pusat untuk Anak Binaan di LPKA
05/04/21Oleh : Win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya terkena jatuh ponis 8 bulan, tetapi dia telah menjalani 6 bulan,3 bulan di Kapolsek 3bulan lagi di LPKA. Jadi pengurusan cb sudah selesai tinggal turun nya sk dari pusat,berapa lama kah turun nya sk dari pusat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Win********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Wina. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, kami asusmsikan CB yang saudara maksudkan adalah Cuti Bersyarat. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai CB (Cuti Bersyarat).
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 (Pemenkumham 3/2018) Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pasal 114 Pemenkumham 3/2018 disebukan bahwa :
a. Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
i. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
ii. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
iii. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
b. Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Dalam Pasal 117 Pemenkumham 3/2018 Syarat Pemberian Cuti Bersyarat Bagi Anak yaitu:
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
b. telah menjalani paling 1/2 (setengah) masa pidana; dan
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Syarat pemberian Cuti Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
i. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
ii. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
iii. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
iv. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
v. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
vi. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
vii. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
viii. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1) Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
Jangka waktu penyelesaian pengusulan Cuti Bersyarat bagi tindak pidana umum, untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk mendapatkan penetapan, dan di Kanwil ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Bersyarat. Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, waktu penyelesaian pengusulan Cuti Bersyarat yaitu :
1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Berdasarkan informasi tersebut, menjawab pertanyaan saudara, bahwa penyelesaian Cuti Bersyarat bagi tindak pidana umum di tanda tangani oleh Kepala Kanwil ±7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Bersyarat, dan untuk penyelesaian pengusulan Cuti Bersyarat tindak pidana tertentu akan ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!