Penjualan Rumah Warisan atas Nama Suami Tanpa Persetujuan Istri dan Statusnya dalam Harta Gono-gini saat Proses Perceraian
05/04/21
Oleh : Ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yg mau saya tanyakan pak bisakah sy menjual rmh atas nama saya sendiri,
yg dulu saya dapatkan dari pembagian warisan ayah( Alm) tapi,saat beli rmh dulu sdh berkeluarga dan sdh punya istri,anak dan maaf,sekarang rmh tangga sy berada diakhir perceraian ..saya ingin bertanya pak jika saya ingin jual rmh tersebut atas nama saya sendiri itu,
tanpa sepengetahuan istri apakah bisa ,dan apakah itu jg masukkah dlm gono gini atau bkn,karna yg saya tahu,itu bkn rmh saya beli murni hasil warisan bukan harta bersama atau kita cari bersama ,,terima kasih pak ,semoga berkenan dijawab .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Antok kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang jual rumah hasil waris.
Dari kasus yang anda sampaikan anda menanyakan apakah bisa menjual
rumah hasil pembagian waris almarhum ayah anda tanpa sepengetahuan istri
anda. Terkait hal tersebut perlu dipahami terlebih dahulu tentang harta bersama
dan harta bawaan. Dalam Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam
perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh
sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing
sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi
sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para
pihak tidak menentukan lain.
Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan
dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum
perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama
perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang
diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang
diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Harta Bersama atau Harta Gono-Gini adalah harta yang didapatkan selama
perkawinan. Asal dari harta gono-gini adalah pendapatan dari suami dan
atau istri dan harta tersebut statusnya adalah milik bersama walaupun
dihasilkan oleh suami saja atau istri saja. Hal ini karena ikatan perkawinan
berkonsekuensi menyatukan harta kepemilikan menjadi milik bersama baik
itu berupa aset rumah, mobil, tanah, atau tabungan.
Selanjutnya harta yang tidak termasuk dalam gono-gini adalah hibah dan
waris. Hal ini karena hibah dan waris tidak termasuk harta yang dihasilkan
dari pendapatan/penghasilan suami atau istri sehingga sumbernya bukan
berasal dari perkawinan.
Dengan demikian harta berupa rumah hasil waris dari almarhum ayah anda
dapat dikategorikan sebagai harta bawaan, sehingga segala perbuatan
hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan.
Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak
ditulis dalam perjanjian kawin. dengan kata lain, harta pribadi sepenuhnya
berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!