Kedudukan Anak Bibi dari Pernikahan Pertama sebagai Ahli Waris Kakek Saat Bibi Menikah Lagi dan Tidak Memiliki Anak dari Pernikahan Kedua

05/04/21

Oleh : riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum wr..wb... saya mau bertanya tentang warisan kakek saya memimiliki 2 orang anak anak pertama laki-laki yaitu ayah saya dan anak kakek saya yg kedua adalah perempuan ayah saya memiliki 3 orang anak laki-laki dan bibik saya memiliki satu anak laki-laki juga namun bibik saya cerai dengan suaminya dan menikah lagi namun di pernikahan keduanya dia tidak memiliki anak yg ingin saya tanyakan apakah anak bibi saya dari suami sebelumnya mendapatkan warisan dari kakek saya posisinya bibik saya sudah menikah lagi dengan orang lain tapi tidak memiliki anak

Terima kasih atas pertanyaan saudara riz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Anda tidak menyebutkan apa agama dari si Pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata. Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang- orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Prof. Subekti, S.H. menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada tiga macam penggantiandalam waris: 1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung. 2. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya. 3. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya. Jadi yang berhak untuk mendapatkan warisan dari kakek Anda adalah semua cucunya berdasarkan penggantian dari anak-anak kakek Anda yang telah meninggal dunia (termasuk bibi anda ), karena hubungan darah merupakan syarat untuk menjadi ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPer. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!