Ancaman Pidana Pencurian Uang dan Emas di Rumah Mertua dengan Kerugian Sekitar Rp50 Juta
04/04/21Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya,,kalau memcuri uang dan emas di rumah mertua sendiri dengan estimasi total kerugian sekitar 50jt,,kira kira berapa tahun hukuman penjaranya?
Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Rudi Eko, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP : “Barang siapa mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Dan didalam Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila :
1. pencurian ternak;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut,
gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!