Keabsahan dan Kewajiban Hadir atas Surat Undangan Klarifikasi Polisi dengan Identitas dan Alamat Tidak Lengkap

04/04/21

Oleh : ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pada tangga 03-04-2021 anak saya mendapatkan surat panggilan dari resort metro bekasi keterangan di amplop tersebut nomor klasifikasi : biasa lampiran perihal : undangan klarifikasi dan untuk nama nya ,hanya mencantumkan nama belakang anak saya tanpa mencantumkan nama lengkap dan alamat nya juga alamat lama anak saya,di karenakan sudah pindah sejak 1 tahun yang lalu . apakah surat ini asli atau palsu? apakah harus hadir atau jangan? mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara ded** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Dedeh, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Perlu diketahui aturan terkait kewenangan melakukan pemanggilan seseorang oleh penyidik sebagai berikut :   1.   Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang selengkapnya berbunyi:   “Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.” 2. Penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang selengkapnya berbunyi:   “Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.”   3.   Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , yang selengkapnya berbunyi:   “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”   Sedangkan, yang memiliki tugas untuk menyampaikan surat panggilan kepada terlapor atau tersangka ataupun kepada para saksi  adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagai berikut:   1.   Pasal 227 ayat (2) KUHAP, yang selengkapnya berbunyi:   “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.” 2. Surat Keputusan Kapolri No.: Skep/1205/IX/2000, dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana sub bab Penindakan huruf d, selengkapnya berbunyi:   “Petugas yang menyampaikan Surat Panggilan adalah setiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia.”  “Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.”   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3.      Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!