Tanggung Jawab Admin Arisan yang Kolaps atas Pengembalian Dana Peserta dan Risiko Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
04/04/21
Oleh : hid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya sebagai admin arisan cerita awal saya tidak tepat memeberikan uang pada peserta pas jatah nya karna yang mengisi hanya sebagian dan ada yang kabur .. saya pikir dengan memberikan waktu pada peserta yang terlambat bayar untuk mengejar terlebih dahulu... namun peserta yang lain ga sabaran dan sekaramg lagi genjar adu mulut saling posting di sosmet..
1. uang di luar(peserta yang sudah dapat) tpi yang belum dapat meminta serentak uang yang telah mereka isi sedangkan jika di total 30% plus 70% minus.. apakah saya harus mengembalikan semua?
2. jika saya mengembalikan semua apakah saya masih wajib meminta hak saya ssedangkan jika saya mengembalikan semua saya harus kerja keras demi menutup uang tersebut
3. bagaimana jika mereka bertindak mencemarkan nama baik saya sedangkan saya masih stay masih niat berranggung jawab
apakah hukum bisa memberikan bantuan kepada sya
jikalau bisa apakah yang harus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara hid***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hidayati, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Sebagaimana
pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Bandar Arisan dari
Kacamata Hukum , menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai
kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian
dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya. Dalam hal tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan
telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan
dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi
suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan
berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis. Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan
menjawabnya satu persatu sebagai berikut:
1. Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan
tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak
pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.”
2. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit
untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan
perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain
dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan
Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
3. untuk membuktikan bahwa Anda telah membayar uang arisan tersebut. Misalnya,
dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan
dari Anda kepada anggota peserta arisan tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Het Herziene Indonesisch Reglement;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!