Tanggung Jawab Admin Arisan yang Kolaps atas Pengembalian Dana Peserta dan Risiko Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

04/04/21

Oleh : hid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sebagai admin arisan cerita awal saya tidak tepat memeberikan uang pada peserta pas jatah nya karna yang mengisi hanya sebagian dan ada yang kabur .. saya pikir dengan memberikan waktu pada peserta yang terlambat bayar untuk mengejar terlebih dahulu... namun peserta yang lain ga sabaran dan sekaramg lagi genjar adu mulut saling posting di sosmet.. 1. uang di luar(peserta yang sudah dapat) tpi yang belum dapat meminta serentak uang yang telah mereka isi sedangkan jika di total 30% plus 70% minus.. apakah saya harus mengembalikan semua? 2. jika saya mengembalikan semua apakah saya masih wajib meminta hak saya ssedangkan jika saya mengembalikan semua saya harus kerja keras demi menutup uang tersebut 3. bagaimana jika mereka bertindak mencemarkan nama baik saya sedangkan saya masih stay masih niat berranggung jawab apakah hukum bisa memberikan bantuan kepada sya jikalau bisa apakah yang harus saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara hid***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hidayati, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum , menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Dalam hal tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu persatu sebagai berikut:   1.    Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:   “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”     2.    Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a.    Bukti tulisan, b.    Bukti dengan saksi, c.    Persangkaan, d.    Pengakuan, dan e.    Sumpah.   3.    untuk membuktikan bahwa Anda telah membayar uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan dari Anda kepada anggota peserta arisan tersebut.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3.    Het Herziene Indonesisch Reglement; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!