Kewenangan Petugas Pengantar Surat Panggilan Kepolisian dan Tata Cara Klarifikasi kepada Penyidik dalam Dugaan Sengketa Lahan untuk Menghindari Penahanan

04/04/21

Oleh : Pra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Siapa petugas yang berhak/seharusnya mengantar surat panggilan kepolisian ? 2. Bagai mana cara menyampaikan klarifikasi kepada penyidik terkait dugaan perkara sengketa lahan agar terhindar dari penahanan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Prayoga. Berdasarkan pertanyaan saudara bahwa pada dasarnya, upaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Demikian yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 126). Namun, khusus soal surat pemanggilan yang sah, kita mengacu pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.” Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Jadi, salah satu syarat sah pemanggilan adalah panggilan dilakukan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat: 1. Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli. 2. Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1). Saran kami, sebaiknya untuk klarifikasi kepada penyidik terkait dugaan perkara sengketa lahan agar terhindar dari penahanan agar saudara didampingi pengacara. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!