Kewenangan Istri Menuntut Bank atas Transaksi Transfer Suami yang Telah Meninggal
04/04/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,
Mau bertanya bisakah istri (masih hidup) melakukan tuntutan ke bank atas transaksi transfer yang dilakukan oleh suami ketika masih hidup?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
Dalam hal kesalahan transfer terjadi karena tindakan bank pengirim, maka Pasal 56
ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana mengatur mekanisme
penyelesaiannya. Ditegaskan bahwa kesalahan transfer jika dilakukan oleh bank
pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan
pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi. Sementara apabila kesalahan
dilakukan oleh bank penerima, maka Pasal 57 ayat (1) pada intinya mengatur bahwa
dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga
pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib
melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan
untuk kepentingan penerima yang berhak. Selain itu, UU 3/2011 juga menegaskan
bahwa konsekuensi hukum karena kerlambatan pihak bank melakukan perbaikan atas
kekeliruan yang dilakukan dalam proses transfer dana, maka bank wajib membayar
jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima yang berhak. Berdasarkan uraian
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila kesalahan transfer disebabkan oleh
bank, maka bank wajib segera melakukan tindakan pembatalan, perubahan, atau
koreksi terhadap transaksi perbankan tersebut. Keterlambatan bank melakukan langkah
tersebut berakibat pada sanksi hukum bagi bank.
Apabila kesalahan transfer dilakukan nasabah, salah satu ketentuan penting yang patut
diketahui adalah secara hukum, nasabah atau pengirim dana memiliki hak untuk
melakukan pembatalan terhadap transfer dana yang telah dilakukan. Dengan catatan
bahwa tindakan pembatalan tersebut harus dilakukan melalui penetapan atau putusan
pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No 3/2011. Namun,
untuk diketahui pula bahwa apabila transaksi transfer dana dibatalkan oleh pihak
pengirim, maka pihak bank penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang
timbul akibat pembatalan perintah transfer tersebut. Dalam hal terjadi pembatalan
perintah transfer dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan, bank penerima
wajib menahan atau menarik kembali dana hasil transfer sepanjang masih terdapat dana
dalam rekening penerima atau dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada
penerima. Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh bank penerima kemudian
dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan
pengadilan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No 3/2011.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diketahui bahwa terhadap kejadian salah
transfer akibat kesalahan nasabah atau pengirim, maka langkah pertama yang dapat
dilakukan nasabah adalah segera menghubungi pihak bank untuk melakukan
pembatalan transaksi. Kemudian, langkah penting yang harus dilakukan oleh nasabah
untuk mengembalikan dana tersebut adalah memperoleh penetapan pengadilan. Produk
pengadilan tersebut yang dijadikan nasabah mengajukan pengembalian dana kepada
bank. Penetapan pengadilan tersebut sebagai dasar bagi bank untuk melakukan
pendebetan sepihak terhadap dana salah transfer di rekening penerima dan
menyerahkannya kepada yang berhak. Dengan catatan hal tersebut dapat dilakukan
sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima atau dana tersebut belum
dibayarkan secara tunai kepada penerima. Namun, apabila dana salah transfer telah
dibayarkan atau dana di rekening penerima tidak ada, maka nasabah dapat menempuh
mekanisme gugatan ke pengadilan, selain mekanisme pemidanaan, apabila pihak
penerima tidak bersedia mengembalikan dana tersebut. Hal ini salah satunya bertujuan
memperoleh kekuatan eksekutorial terhadap pengembalian dana kepada pihak yang
berhak.
Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!