Pembagian Harta Bersama Pascacerai atas Rumah KPR dan Apartemen dengan Cicilan Berjalan oleh Mantan Suami

04/04/21

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimanakah pembagian harta gono gini setelah bercerai dengan status rumah masih KPR dan apartemen uang cicilan DPnya masih dibayar mantan suami? Karena mantan suami tetap pada pendiriannya bahwa uang cicilan yg dibayarkan setelah bercerai adalah hak mantan suami, jadi setelah laku dijual rumah atau apartemennya hasil uangnya dikurangi dulu uang yang sudah dibayar suami baru sisanya dibagi dua. Tolong dibantu jawab untuk hukumnya seperti apa,, karena rumah dan apartemen kan dibeli saat menikah. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan sbb : Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini; Lebih lanjut Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menjelaskan: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun. Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, di atur pula dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI. Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah: Pasal 88 KHI Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. Pasal 97 KHI Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pada dasarnya, jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing berdasarkan Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Jika belum ada pembagian harta gono gini, maka harta-harta tersebut masih milik bersama antara si mantan suami dengan mantan istri. Selain itu, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (KUHPerdata, Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan ketentuan diatas maka terkait pertanyaan anda dapat kami jawab bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama atau harta gono gini yang pembagian setelah putusnya perkawinan dibagi 2/sama kecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!