Pembagian Harta Bersama Pascacerai atas Rumah KPR dan Apartemen dengan Cicilan Berjalan oleh Mantan Suami
04/04/21Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimanakah pembagian harta gono gini setelah bercerai dengan status rumah masih KPR dan apartemen uang cicilan DPnya masih dibayar mantan suami? Karena mantan suami tetap pada pendiriannya bahwa uang cicilan yg dibayarkan setelah bercerai adalah hak mantan suami, jadi setelah laku dijual rumah atau apartemennya hasil uangnya dikurangi dulu uang yang sudah dibayar suami baru sisanya dibagi dua. Tolong dibantu jawab untuk hukumnya seperti apa,, karena rumah dan apartemen kan dibeli saat menikah. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan sbb :
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta
bersama. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula
dengan istilah harta gono-gini; Lebih lanjut Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menjelaskan:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung
selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU
Perkawinan. Selain itu, di atur pula dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.
Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah:
Pasal 88 KHI
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka
penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 97 KHI
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang
tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pada dasarnya, jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut
hukumnya masing-masing berdasarkan Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama,
hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Jika belum ada pembagian harta gono gini,
maka harta-harta tersebut masih milik bersama antara si mantan suami dengan mantan
istri.
Selain itu, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974,
disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian,
harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan
memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika
perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta
yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan,
maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang
berlaku. (KUHPerdata, Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI).
Berdasarkan ketentuan diatas maka terkait pertanyaan anda dapat kami jawab bahwa
harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama atau harta
gono gini yang pembagian setelah putusnya perkawinan dibagi 2/sama kecuali ada
perjanjian perkawinan sebelumnya.
Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (“KHI”)
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!