Permohonan Pembebasan Sisa Cicilan Pembiayaan Multiguna Setelah Pokok Pinjaman Terbayar
04/04/21
Oleh : Set***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bersamaan dengan ini saya mau menanyakan tekait pembiayaan multiguna sy ke Home Credit dg menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar sisa cicilan yaitu tersisa 9x lagi.
Profesi saya bekerja didunia pariwisata yang dimana pandemi ini masih berkelanjutan sehingga saya sudah tidak punya uang lagi.
Pokok pinjaman adalah 40jt, saya sudah mengangsur selama 15x dengan angsuran perbulan 2,717,700 dan uang masuk total 40,765,500....
Jika sy sudah melakukan pembayaran mecapai pokok pinjaman ,apakah bisa dibebaskan dr cicilan yg tersisa? Karena sy benar2 sudah tidak punya uang lagi...
Sy sudah email ini ke internal mereka dan jawaban mereka tetap harus membayar sisa cicilan yang ada sampai lunas..
Mohon sarannya ...
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Set********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa terkait dengan masalah hutang piutang termasuk
dalam lingkup hukum Perdata. Hutang piutang secara perdata dikategorikan sebagai
sebuah perjanjian antara satu pihak untuk meminjam (hutang) dengan pihak pemberi
pinjaman (pemberi piutang). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang
diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang didefinisikan
sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam
diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang
diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Akan tetapi terkait persoalan yang ditanyakan bahwa pihak pengutang hanya mampu
untuk membayar pokok pinjaman tetapi tidak sanggup membayar bunga, maka secara
perdata yang dapat dilakukan oleh pemberi hutang adalah terlebih dahulu mengajukan
somasi (teguran) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Somasi berkaitan
dengan wanprestasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitor berprestasi
pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Gugatan wanprestasi suatu
perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia
melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini
dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Somasi terkait
dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar
wanprestasi (cidera janji). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh
kreditor. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor
wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si
berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang
telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata
dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau
sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan
oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan
sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak
memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya,
rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
o Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh suatu pihak.
o Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang
diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
o Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan
atau dihitung oleh kreditur.
Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar
janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga
pada saat waktu perikatan dibuat.
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena
kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan
memaksa.
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan
kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Akan tetapi jika memang diketahui ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal
378 KUHPidana atau pun unsur Pasal tindak Pidana lainnya, seperti Pasal 372
KUHPidana yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya dengan sanksi pidana
penjara, dan tindakan Pidana ini dilakukan dengan syarat kreditur telah melakukan
penagihan beberapa kali kepada debitur.
Penjelasan Pasal Penipuan diatur oleh Pasal 378 KUHPidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun”.
Berdasarkan rumusan pasal tersebut di atas, maka unsur-unsur dalam perbuatan
penipuan adalah sbb:
1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama
palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang.
Dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyebutkan:
Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah
digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu
barang.”
Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk menipu
dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah ditagih, maka hal
itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas, maka perbuatan itu adalah
perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian
setempat.
Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana
Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Berdasarkan penjelasan kami diatas, maka dapat kami sarankan pada anda untuk
melakukan restrukrisasi pinjaman pada pihak homecredit. Restrukturisasi adalah
keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/Leasing. Homecredit sendiri
merupakan salah satu lembaga pembiayaan dalam pengawasan otoritas jasa keuangan.
Bentuk-bentuk keringanan kredit/pembiayaan yang bisa diberikan Bank/Leasing, yaitu:
1. Penurunan suku bunga
2. Perpanjangan jangka waktu.
3. Pengurangan tunggakan pokok.
4. Pengurangan tunggakan bunga.
5. Penambahan fasilitas
6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi
Setelah melakukan upaya reksturisasi anda juga harus menyimpan bukti pembayaran
yang sudah dilaksanakan. Penting untuk diketahui bahwa menurut hukum seseorang
tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Perlu diingat bahwa
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah
mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang.”
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!