Pengambilan Dana Pembangunan Gereja melalui Cek Giro Tanpa Persetujuan Rapat dan Pemberitahuan: Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

04/04/21

Oleh : Ron***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hal tersebut masuk dlm tindak pidana penggelapan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pertama-tama perlu dijelaskan terkait dengan Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” Pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Berbeda halnya apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat umum. Penggelapan oleh pejabat umum kita temui pengaturan umumnya dalam Pasal 415 KUHP dan lebih khusus lagi dalam Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”): “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.” Berdasarkan pertanyaan anda, penggelapan uang pembangunan gereja yang dilakukan oleh oknum panitia pembangunan gereja tanpa persetujuan rapat dan tanpa pemberitahuan pada majlis dan pendeta dapat dikategorikan sebagai penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. Namun hal ini dapat dituntut pidana penggelapan apabila oknum panitia tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksud pasal-pasal diatas. Adalah kewenangan aparat penegak hukum/hakim yang menentukan perbuatan pidana tersebut. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!