Pengambilan Dana Pembangunan Gereja melalui Cek Giro Tanpa Persetujuan Rapat dan Pemberitahuan: Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
04/04/21Oleh : Ron***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah hal tersebut masuk dlm tindak pidana penggelapan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ron*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama-tama perlu dijelaskan terkait dengan Penggelapan ada dalam Pasal 372
KUHPidana. Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pelaku penggelapan dalam jabatan dengan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang
berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Berbeda halnya apabila penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat
umum. Penggelapan oleh pejabat umum kita temui pengaturan umumnya dalam Pasal
415 KUHP dan lebih khusus lagi dalam Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi
(“UU Tipikor”): “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan
oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.”
Berdasarkan pertanyaan anda, penggelapan uang pembangunan gereja yang dilakukan
oleh oknum panitia pembangunan gereja tanpa persetujuan rapat dan tanpa
pemberitahuan pada majlis dan pendeta dapat dikategorikan sebagai penggelapan yang
dilakukan dalam jabatan. Namun hal ini dapat dituntut pidana penggelapan apabila
oknum panitia tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksud pasal-pasal diatas.
Adalah kewenangan aparat penegak hukum/hakim yang menentukan perbuatan pidana
tersebut.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
PemberantasanTindak Pidana Korupsi
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!