Kewenangan Suami dalam Pemutusan Kontrak Kerja Istri
04/04/21Oleh : Ism***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cara memutus kontrak kerja istri oleh suaminya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait kedudukan Istri dalam
Membuat Perjanjian. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah menegaskan bahwa hak dan kedudukan
istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga
dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan suami istri masing-masing berhak
untuk melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963
tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang,
istri sudah tidak lagi harus mendapatkan izin suami untuk melakukan perbuatan hukum
dan dalam melakukan perbuatan hukum, kedudukan suami dan istri seimbang.
Maka, berdasarkan uraian tersebut, seorang istri berhak untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dirinya sendiri, seperti mengikatkan dirinya dalam perjanjian kerja, tanpa
harus izin suami.
Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, harus ditegaskan bahwa istri juga
merupakan pihak yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan oleh karena itu,
perjanjian kerja yang dibuatnya juga sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat
dibuatnya perjanjian kerja dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat,
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, seperti tanpa membedakan jenis
kelamin, untuk memperoleh pekerjaan.
Setiap pekerja/buruh juga berhak memperoleh, salah satunya, perlakuan yang sama dari
pengusaha tanpa membedakan jenis kelamin.
Maka, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pun, baik istri maupun suami memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sang istri secara hukum berhak atas
kesempatan yang sama untuk bekerja dan berhak menjalin hubungan kerja dengan
perusahaan tanpa harus izin suami terlebih dahulu.
Oleh karenanya berkaitan terkait pertanyaan bagaimana cara suami memutus kontrak
istri maka dapat kami jawab bahwa suami tidak berhak meminta perusahaan tempat
istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi, meski istri bekerja tanpa
persetujuan suami.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 6/PUU-XVI/2018
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!