Kewenangan Suami dalam Pemutusan Kontrak Kerja Istri

04/04/21

Oleh : Ism***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Cara memutus kontrak kerja istri oleh suaminya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait kedudukan Istri dalam Membuat Perjanjian. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan suami istri masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Selain itu, sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang, istri sudah tidak lagi harus mendapatkan izin suami untuk melakukan perbuatan hukum dan dalam melakukan perbuatan hukum, kedudukan suami dan istri seimbang. Maka, berdasarkan uraian tersebut, seorang istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dirinya sendiri, seperti mengikatkan dirinya dalam perjanjian kerja, tanpa harus izin suami. Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, harus ditegaskan bahwa istri juga merupakan pihak yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan oleh karena itu, perjanjian kerja yang dibuatnya juga sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat dibuatnya perjanjian kerja dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu: 1. kesepakatan kedua belah pihak; 2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; 3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan 4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, seperti tanpa membedakan jenis kelamin, untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh juga berhak memperoleh, salah satunya, perlakuan yang sama dari pengusaha tanpa membedakan jenis kelamin. Maka, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pun, baik istri maupun suami memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sang istri secara hukum berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja dan berhak menjalin hubungan kerja dengan perusahaan tanpa harus izin suami terlebih dahulu. Oleh karenanya berkaitan terkait pertanyaan bagaimana cara suami memutus kontrak istri maka dapat kami jawab bahwa suami tidak berhak meminta perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi, meski istri bekerja tanpa persetujuan suami. Demikian semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 6/PUU-XVI/2018 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!