Risiko Gugatan Debitur atas Pembelian Rumah melalui Lelang KPKNL
04/04/21Oleh : tas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
siang pak, ini ada pertanyaan, ada rencana mau beli rumah, melalui balai lelang negara (kpknl), kata teman itu bisa dituntut pemilik rumah(debitur), apa itu betul?, padahal beli kan sudah melalui lelanf negara.
Terima kasih atas pertanyaan saudara tas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Klien Taslim atas pertanyaannya.
Berdasarkan informasi yang Klien berikan, dapat diasumsikan bahwa Klien berencana membeli rumah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Di sisi lain, Klien khawatir jika suatu saat nanti ada tuntutan dari pemilik rumah sebelumnya yang menuntut kembali hak kepemilikan atas rumah yang telah Klien beli.
Perlu Klien pahami bahwa pada dasarnya barang-barang yang di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah barang yang sudah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai barang rampasan dan dapat dilelang. Perampasan barang tersebut dilaksanakan oleh Jaksa, yang berdasarkan kewenangannya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah dirampas, barang tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. Hal ini didasarkan pada Pasal 273 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan :
“Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.”
Barang rampasan yang dikecualikan yang dimaksud dalam Pasal 46 adalah barang sitaan yang masih dalam proses penyidikan sehingga tidak dapat dilelang. Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa barang yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah barang yang sah untuk dilelang dan bukan lagi barang sengketa. Dengan demikian, pemilik sebelumnya sudah tidak lagi berhak menuntut kembali hak kepemilikan atas barang yang dilelang, yang dalam hal ini berupa rumah yang Klien beli.
Menjawab kekhawatiran Klien terkait tuntutan dari pemilik sebelumnya, Klien dapat mengadukannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kejelasan tentang pendaftaran hak dan peralihan hak. Berdasarkan Bab III Pengelolaan Pengaduan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pengaduan pelayanan pendaftaran hak dan pemeliharaan data terdiri atas::
a. pendaftaran hak, peralihan hak, pembebanan hak dan penghapusan hak tanggungan;
b. izin peralihan hak;
c. pengolahan data pendaftaran hak dan pemeliharaan data; dan
d. hasil pelayanan pendaftaran hak dan pemeliharaan data.
Pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tertulis, maupun secara daring melalui email: pengaduan@atrbpn.go.id, twitter: @atrbpn, instagram: kementerian.atrbpn, youtube: kementerian ATR BPN, facebook: kementerian ATR BPN, serta situs web Kementerian http://pengaduan.atrbpn.go.id. Pengaduan Klien akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Klien paling lama 5 (lima) hari kerja. Ini mengacu pada pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa informasi tindak lanjut penanganan disampaikan kepada Pengadu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas Pengaduan dari Pengelola, dan menginformasikan kepada Pengelola Pengaduan.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait masalah pembelian rumah melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Semoga ini dapat membantu Klien dalam dalam mengantisipasi masalah hukum yang mungkin terjadi dalam pembelian rumah tersebut.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana ;
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!