Perlindungan Hukum atas Penyebaran Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik oleh Penagih Pinjol Akibat Gagal Bayar
04/04/21Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Data Saya di sebar Oleh PINJOL karena saya gagal bayar.,.dan di seberkan ke kontak teman2 yg ada di HP saya....dgn kalimat buronan hutang karena telah melarikan uang perusahaan,apakah saya bjsa meminta perlindungan hukum atas perbuatan Depkolektor yg menyebar data tersebut dan apa akibit hukum nya karena saya tidak mampu lagi membayar,mksh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Agustinus atas pertanyaannya.
Masalah pinjaman online memang kerap terjadi. Di masa pandemi ini, banyak orang yang gagal membayar hutang, termasuk hutang dari pinjaman online, karena usahanya yang bangkrut.
Pada dasarnya, hutang piutang adalah suatu bentuk persetujuan. Klien telah menyetujui untuk mengikatkan diri dalam persetujuan utang piutang. Klien setuju meminjam uang kepada kreditur secara online. Di sisi lain, pihak kreditur online juga setuju meminjamkan uang kepada Klien. Akibat persetujuan ini timbul hak dan kewajiban. Kreditur berhak melakukan penagihan. Klien, sebagai debitur, berkewajiban untuk membayarnya. Persetujuan ini diatur dalam Pasal 1313 yang menyatakan : “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Terkait masalah Klien yang tidak membayar hutang sesuai kesepakatan, hal ini dapat dikatagorikan kelalaian. Kelalaian dapat dikenai sanksi yaitu membayar ganti rugi atau bunga akibat kelalaiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Meski demikian, perlu dipahami pula bahwa orang yang tidak mampu membayar hutang tidak dapat dipidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa perjanjian hutang piutang adalah suatu kesepakatan bersama. Sebagai upaya penyelesaian, Klien disarankan untuk membicarakan kembali dengan Klien disarankan untuk bernegosiasi dengan kreditur terkait pembayaran hutang. Sebagai kompensasi, Klien dapat menawarkan ganti rugi atas keterlambatan membayar hutang. Semoga upaya ini dapat membuahkan hasil.
Terkait penyebarluasan masalah hutang Klien ke nomor kontak yang ada di hp Klien, tentunya juga tidak dapat dibenarkan. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai pencemaran nama baik karena tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga masalah hutang Klien diketahui oleh umum. Pencemaran nama baik sendiri diatur dalam Bab XVI Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Lebih lanjut dalam ayat (2) dinyatakan : “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Penyebarluasan pencemaran nama baik melalui kontak telepon juga dilarang secara hukum. Menyebarluaskan konten yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara elektronik melalui jaringan telepon termasuk perbuatan yang dilarang secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII telah mengatur tentang Perbuatan yang Dilarang, khususnya pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”. Sanksi pidana bagi pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Klien dapat memproses kasus pencemaran nama baik ini secara hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Pencemaran nama baik adalah delik aduan yang mana aparat penegak hukum baru bisa memproses secara hukum jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika korban atau pihak yang dirugikan tidak mengadukannya kepada aparat kepolisian, maka kepolisian pun tidak dapat memprosesnya. Hal ini mengacu pada hukum pidana seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan: “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”. Pelaporan kasus pencemaran nama baik tentunya hal ini juga harus disertai dengan bukti-bukti seperti tangkapan layar yang menunjukkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku. Dengan adanya barang bukti, akan mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Demikian penjelasan kami dalam membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!