Ancaman Penyebaran Foto Telanjang dari VCS untuk Meminta Uang dan Pencemaran Nama Baik

03/04/21

Oleh : Yud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Di Ajak Vcs Saya Sudah Telanjang,Dia Langsung Nyebarin Foto Telanjang Saya,Dia Mengancam Harus Mengirim Uang Sebesar 180 Riburupiah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Yudawibawa dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pemerasan: Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata pemerasan. Masyarakat memandang pemerasan merupakan perbuatan jahat yang merugikan orang lain. Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana positif di Indonesia. Tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 367 Bab XXIII. Sebenarnya, dalam bab ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain. Karena itu, sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama. Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16). Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan. Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Menurut seorang pakar hukum pidana yaitu Andi Hamzah (2009: 82), Subjek pasal ini adalah ‘barangsiapa’ ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal 368 KUHP. Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut (SR. Sianturi, 1996: 617). Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan. Menjawab Pertanyaan Anda: Saya Di Ajak Vcs Saya Sudah Telanjang,Dia Langsung Nyebarin Foto Telanjang Saya,Dia Mengancam Harus Mengirim Uang Sebesar 180 Riburupiah Patut diketahui, bahwa setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan hukum di Indonesia. Perbuatan teman Anda yang mengajak telanjang kemudian menyebarkan foto telanjang anda, serta mengancam untuk mengirim uang sebesar 180 ribu rupiah adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana. Mengacu Pasal 368 KUHP yang mana perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika teman anda membuat ancaman mengunggah foto pribadi termasuk foto pribadi telanjang ke public di media sosial maka dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus teman untuk melakukan pemerasan via media digital. Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi diyakini banyak terjadi, namun minim laporan. Hal ini disebabkan kekhawatiran korban atas ancaman pelaku. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Jika anda memiliki bukti yang cukup mengenai perbuatan teman tersebut, anda dapat melaporkannya ke polisi atau instansi terkait dibidang ITE. Jika perbuatan teman anda dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!