Sengketa Perjanjian Gadai Rumah dengan Ketentuan Minimal 6 Tahun dan Permintaan Penebusan Setelah 1 Tahun
03/04/21
Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya jelasin dari awal dlu, alasan pemilik rumah menggadaikan rumahnya. Pemilik rumah punya tunggakan ke bank, dan harus d bayar, klo tidak rumahnya akan d sita d bank. Oleh karena itu dari pada d sita sma bank, pihak pertama mewarkan penggadaian ke pihak kedua. Dengan sayarat" Perjanjian dan ketentuan sbb :
Pihak pertama : pemilik rumah
Pihak kedua : saudara (pihak penggadai)
1. Pihak pertama menyerahkan hak milik rumah sementara min. 6 tahun ke pihak penggaadai, asalkan pihak kedua melunasi tunggakan dan cicilan ke bank.
2. Jika suatu saat ada yg menuntut soal penggadaian ini,baik dari keluarga atau mana pun itu tanggung jawab pihak pertama
3.surat perjanjian ini di buat dengan tidak ada paksaan dari manapun, dan dlm keadaan sehat jasmani dan rohani.
Di bawahnya saksi 3 orang dan materai 6000 masing" D pihak pertama sama pihak penggadai.
Nah pertanyaan skrang pihak pertama menuntut musyawarah keluarga, padahal rumah baru d gadai 1 tahun, sudah mau di tebus. Sedangkan d perjanjian minimal 6 tahun dan pihak kedua sudah melunasi tunggakan serta membayar cicilan hutang ke bank setiap bulannya. Pihak pertama terus maksa ingin rumahnya kembali. Jadi bagaimana solusinya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Ridwan, di Provinsi Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan
yang disampaikan
Menggadaikan rumah:
Gadai merupakan lembaga jaminan atas utang piutang antara debitur dengan
kreditur yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian. Gadai adalah hak
kebendaan atas benda bergerak pada umumnya jadi untuk benda tidak bergerak
seperti rumah biasanya hipotik sekarang hak tanggungan. Pengertian gadai bisa
merujuk Pasal Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), berbunyi:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya,
sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan
mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah
barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan”.
Pasal 1151 KUHPerdata, mengatur: “Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan
alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya”.
Anda mengatakan pemilik rumah sebagai pihak pertama memiliki utang piutang
yang diikat dengan perjanjian tunggakan dengan bank yang harus dibayar, jika
tidak rumah disita (dieksekusi). Oleh karena itu dari pada d sita sma bank, pihak
pertama mewarkan penggadaian ke pihak kedua (saudara). Pada tahap
pengalihan rumah kepada saudara dengan perjanjian gadai ini.
Hak Tanggungan:
Maka jika rumah yang telah di jaminkan ke bank karena utang piutang ingin di
gadaikan ke pihak ke dua (saudara) selayaknya diketahui pihak bank sebagai
kreditor pertama. Karena rumah sebagai obyek hak tanggungan diikat dengan
Hak Tanggungan Atas Tanah sebagai jaminan sebagaimana diatur Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak
Tanggungan”). Yang berbunyi: “Hak tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”.
Dan hak tanggungan ini mengikuti kepada siapun obyek tersebut pindah. Hak
Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut
berada (Pasal 7). Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan tersebut (Pasal 6).
Tata Cara Pemberian, Pendaftaran, Peralihan, Dan Hapusnya Hak Tanggungan.
Pasal 10 mengatur:
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak
Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di
dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang
yang bersangkutan atau perjanjian lain-nya yang menimbulkan utang
tersebut.
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pem-buatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari
konversi hak lama yang telah meme-nuhi syarat untuk didaftarkan akan
tetapi pendaftaran-nya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan di-
lakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
bersangkutan.
Sehingga perjanjian gadai rumah tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja
secara sepihak selayaknya dengan minta persetujuan bank. Biasanya pada
peralihan tersebut terdapat 3 skema alternatif, yaitu:
1. Meminta penjual untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban
pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, Sertifikat Hak Milik tersebut
dapat diambil oleh penjual sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli
rumah antara penjual dan Anda;
2. Melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait, yaitu Anda langsung
melakukan pembayaran utang dari si penjual kepada bank, yang disaksikan
oleh wakil pihak bank tersebut. Sehingga jelas bahwa terjadi oper kredit
dari pihak penjual kepada Anda; atau
3. Melakukan pembayaran down payment (uang muka) kepada pihak penjual,
dengan meminta jaminan dari pihak penjual. Dalam hal ini si penjual akan
menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi langsung apabila pihak
penjual melakukan cidera janji.
Dalam konteks perjanjian gadai tersebut, yang harus diperhatikan adalah seluruh
mekanisme terkait dengan alternatif di atas tersebut, harus dilandasi dengan
suatu perjanjian yang kuat. Sehingga, dalam hal terdapat penyimpangan yang
dilakukan oleh penjual (pihak pertama), maka saudara anda selaku pembeli telah
memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan haknya dan untuk meminimalisir
risiko kerugian yang dapat terjadi terhadap saudara anda selaku pembeli.
Ini terbukti begitu pihak pertama mengetahui bahwa bahwa pihak kedua
(saudara) telah melunasi tunggakan dan membayar cicilan pihak pertama berani
menuntut agar rumahnya dikembalikan. Seharusnya hal itu tidak dapat terjadi
jika perjanjian gadai rumah tersebut dilandasi perjanjian yang kuat sesuai
mekanisme yang disetujui pihak bank. Sebenarnya pihak pertama tidak bisa
menuntut begitu saja kepada saudara anda karena kedua pihak terikat
perjanjian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat para
pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang yang mengikat dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-
alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan
dengan itikad baik (good faith). Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang
dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang
menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau
undang-undang (Pasal 1339 KUHPerdata). Jika mengacu perjanjian pihak
pertama tidak dibenarkan untuk menuntut memaksa pengembalian rumah tanpa
persetujuan pihak kedua (saudara) sebagai pihak yang telah melunasi cicilan
utang ke bank.
Menjawab Bertanyaan Anda:
Nah pertanyaan skrang pihak pertama menuntut musyawarah keluarga, padahal
rumah baru d gadai 1 tahun, sudah mau di tebus. Sedangkan d perjanjian
minimal 6 tahun dan pihak kedua sudah melunasi tunggakan serta membayar
cicilan hutang ke bank setiap bulannya. Pihak pertama terus maksa ingin
rumahnya kembali. Jadi bagaimana solusinya?.
Jika mengacu perjanjian gadai yang telah dibuat antara pihak pertama dengan
pihak kedua (saudara). Maka pihak pertama tidak layak meminta dengan
memaksa begitu saja rumah yang telah dilunasi oleh pihak kedua (saudara). Hal
itu karena sudah ada perjanjian selama 6 tahun. Dari sisi hukum perjanjian pihak
kedua (saudara) sebagai penerima gadai berhak mempertahankan rumah
tersebut sesuai perjanjian. Jadi tanpa kesepakatan/persetujuan para pihak, pihak
pertama tidak dapat memaksa meminta rumah yang telah digadai kepada pihak
kedua (saudara). Sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi: “Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam konteks hukum pertanggungan perdata,
setelah saudara Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas namanya
sendiri, bukan melunasi atas nama yang lain, maka Anda akan menggantikan
kedudukan bank sebagai kreditur dari pihak pertama. Berdasarkan Pasal 1401
ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus
dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan
tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang saudara
Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang,
karena pihak kedua (saudara) merupakan pihak yang membayar utang tersebut
karena ada kepentingan untuk melunasinya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!